1. Fungsi asuransi
a.
Fungsi Utama
(Primer)
1.
Pengalihan Resiko
Sebagai sarana
pengalihan kemungkinan resiko atau kerugian dari tertanggung kepada satu atau
beberapa penanggung, dengan syarat pembayaran premi. Dengan proteksi asuransi,
ketidak-pastian yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat
suatu peristiwa tidak terduga dapat diatasi dengan kepastian akan ganti rugi
atau santunan klaim.
2.
Penghimpun Dana
Dana yang dihimpun
dari pemegang polis akan dikelola sedemikian rupa sehingga berkembang, agar
bisa dipergunakan kelak untuk membayar kerugian yang mungkin diderita salah
seorang tertanggung.
3.
Premi Seimbang
Untuk memastikan biaya
pembayaran premi tertanggung seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang
dialihkannya kepada penanggung. Nilai premi yang harus dibayarkan tertanggung
dihitung berdasarkan suatu tarip premi dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
b.
Fungsi
Tambahan (Sekunder)
1.
Export terselubung
atas komoditas tak nyata.
2.
Perangsang pertumbuhan usaha dengan
mencegah dan mengendalikan kerugian.
3.
Sarana tabungan investasi dana dan
invisible earnings.
4.
Sarana Pencegah & Pengendalian
Kerugian
2. Faktor-faktor yang mendorong
timbulnya usaha asuransi
a. Keinginan
untuk memberikan kepastian kepada tertanggung terhadap risiko kerugian yang
dihadapi
b. Memberikan
rasa aman
c. Menghilangkan
kekhawatiran dan ketakutan tertanggung
d. Keseimbangan
ekonomi yang optimal
3. Aspek produktif dari asuransi
a.
Melengkapi persyaratan kredit
b.
Mempercepat laju pertumbuhan ekonomi
c.
Mengurangi biaya modal
d.
Menjamin kestabilan perusahaan
e.
Dapat memperhitungkan biaya insiden dengan cara yang lebih pasti
f.
Penyediaan service yang pro-fesional
g.
Mendorong usaha pencegahan
h.
Membantu upaya peningkatan konservasi kesehatan
4. Asuransi
dan teori nilai guna batas
Melalui pengelompokkan risiko,
perusahaan asuransi berhasil menekan sejauh mungkin ketidakpastian.
Ketidakpastian tersebut akan sangat
besar apabila masing-masing risiko dipertimbangkan sendiri, tetapi bila risiko
tersebut dipertimbangkan secara kelompok (dalam jumlah yang memadai) maka
ketidakpastiannya dapat ditekan/diperkecil (hukum bilangan besar)
Melalui analisa cara kerja “teori
nilai guna batas” (marginal utility theory), dimana dalam suatu periode
tertentu unit-unit selanjutnya dari barang yang dikonsumsi akan memberikan
nilai kegunaan yang semakin berkurang. Pernyataan ini dalam teori ekonomi lebih
dikenal dengan “Hukum Gossen I”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar