Selasa, 20 Maret 2012

BBM NAIK, RAKYAT TERCEKIK

Tanggal 1 April nanti mungkin akan menjadi hari yang penuh kesesakan bagi masyarakat Indonesia. Bagi Bank Dunia, tanggal itu memang sangat bersejarah lantaran pada tanggal tersebut diperingati sebagai peringatan hari Bank Dunia. Sangat kontradiktif memang menggingat satu tahun silam, tepatnya pada tanggal 1 April 2011 rezim SBY-Budiono mengeluarkan kebijakan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax dari Rp 8.700,00 per liter menjadi Rp 8.600,00 per liter dan Pertamax Plus dari Rp 9.150,00 per liter menjadi Rp 9.050,00 per liter. Sedangkan harga Pertamina Dex tetap Rp 10.800,00 per liter. Sedangkan nanti, pada 1 April 2012 mendatang masih dalam rezim yang sama mengambil langkah untuk menaikan harga BBM bersubsidi.
            Kebijakan ini diambil lantaran naiknya harga minyak di pasar dunia. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah demikian agar tidak membebani beban anggaran negara yang nantinya akan banyak keluar untuk membeli minyak di pasar dunia. Berbagai respon berupa dukungan dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, tokoh dan para elit politik pun seketika mencuat kepermukaan.
            Belakangan ini, isu demikan ramai muncul di perbincangkan. Pemerintah pun nampaknya sudah mengambil keputusan yang tepat untuk menaikan harga BBM ini. Tokoh elit politik yang juga mantan ketua DPR, Akbar Tandjung beranggapan bahwa kebijakan yang di keluarkan pemerintah di rasa sebagai pilihan yang bagus. "Bila tidak dilakukan, anggaran belanja akan membengkak, kalau membengkak maka anggaran pembangunan untuk kepentingan masyarakat akan berkurang," ujarnya (Kompas, 13 Maret 2012).
            Reaksi penolakan kenaikan harga BBM terlontar dari mantan anggota DPR, Permadi. "Saya mengajak mahasiswa dan pemuda turun demo besar-besaran, turun ke jalan tolak kenaikan harga BBM. Itu semua terjadi karena semakin mengakarnya penguasaan asing di negeri ini, kenaikan harga BBM mencederai kedaulatan bangsa. Kenaikan BBM juga bertentangan dengan Undang Undang Dasar 45. UUD kita menginstruksikan, bumi kekayaan alam dan seluruh isinya dipelihara negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nah pemerintah kita sekarang lebih sering menghilangkan kalimat untuk kemakmuran rakyat. Masa kita selalu didikte oleh IMF dan Bank dunia untuk hampir semua kebijakan. Sumber energi seperti BBM adalah kebutuhan vital bagi rakyat. Saat ini Saya siap turun ke jalan.” Tegasnya dalam seminar nasional privatisasi BUMN di Makassar (okezone.com, 13 Maret 2012).
            Berbagai dukungan dan penolakan terhadap kebijakan yang pemerintah pilih ini muncul menghiasi media sehari-hari. Saya sendiri melihat fenomena ini sebagai suatu hal yang wajar namun sangat tidak tepat dan sangat inkonsisten dalam mengamini Undang-Undang Dasar 45. Saya katakan wajar menginggat bahwa kenaikan ini tidak dapat dipungkiri karena memang negara ini terikat hubungan internasional dalam perdagangan minyak dunia. Oleh karena itu, ketika kesepakatan harga yang di tentukan naik di kalangan pasar dunia, maka pemerintah harus mengambil langkah yang tepat dalam menanggapi kenaikan harga ini. Tentunya dengan pertimbangan yang matang serta pembacaan dampak-dampaknya nanti yang akan muncul. Tidak tepat memang pemerintah untuk mengambil kesimpulan mengeluarkan kebijakan menaikan harga BBM bersubsidi, disaat kondisi masyarakat yang masih terjerat dalam tali-tali kemiskinan yang setiap saat akan mengencang sejalan dengan permasalahan yang datang. Pendidikan yang tidak merata, hukum yang sangat lemah dan sumber daya manusia yang rendah serta permasalahan lain yang masih membututi daftar permasalahan negara ini menjadi debu yang lupa di bersihkan kembali nantinya.
            Sepakat dengan Permadi, inkonsistensi yang terjadi dalam mengamini UUD 1945 rasanya telah dilakukan pemerintah. Bumi kekayaan alam dan seluruh isinya dipelihara negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat rasanya hanya menjadi kalimat hiasan dalam kitab undang-undang dasar saja. Ironisnya, Indonesia merupakan negara penghasil minyak tetapi tidak dapat memberikan kontribusi yang penuh untuk rakyatnya sendiri malah mengambil keputusan yang membuat rakyatnya terus tercekik.
            Kenaikan harga BBM ini bahkan dapat berdampak pada yang lainnya. Meningkatnya harga bahan pokok makanan, produksi-produksi serta sulitnya masyarakat menengah kebawah menjangkau barang-barang yang melonjak naik menjadi sebuah masalah yang berjalan beriringan. Selain itu, jika kenaikan harga BBM ini memang menjadi satu-satunya cara agar anggaran negara tidak melonjak, apakah ada jaminan dari pemerintah sendiri untuk melakukan pembangunan negara di bidang lain yang lebih progresif? sudah tentu ini menjadi sebuah harapan bagi masyarakat banyak jikalau memang ada jaminan dari pemerintah.
            Pemenuhan kebutuhan fokus untuk rakyat Indonesia seharusnya lebih didahulukan demi mengamalkan amanat dari UUD 45. Kebijakan-kebijakan yang dirasa mencekik rakyat kecil seharusnya menjadi sebuah pelajaran yang tidak boleh terulang kembali. Ini akan berdampak buruk pula bagi negara jikalau rakyat merasa jenuh dan marah dengan kebijakan-kebijakan yang di jalankan pemerintah yang terus merugikan rakyat banyak. Tindakan-tindakan anariks rakyat dapat terjadi jika kebijakan yang di ambil terus merugikan rakyat.

Lunturnya Sikap Menghargai Pluralitas Di Indonesia


Sejarah bangsa Indonesia lahir dari sebuah keberagaman etnik, budaya dan agama. Jelas sudah bahwa ternyata Indonesia memiliki sekitar 500 suku bangsa dan 250 bahasa. Namun, mengapa sampai saat ini masih banyak konflik terjadi hanya karena keberagaman yang memaksa untuk disatukan ?, kita mungkin dapat sedikit menoleh jauh kebelakangan dimana bangsa kita lahir dari sebuah keberagaman yang pada akhirnya dapat menciptakan suatu persatuan. Tetapi mengapa sikap itu tidak bisa dipertahankan hingga saat ini ?.
            Salah satu faktor keberhasilan pluralitas saat itu karena, bangsa Indonesia tidak mementingkan etnik, suku, agama dan budaya masing-masing. Mereka hanya terfokus pada suatu tatanan Negara yang dapat berdiri sendiri tanpa adanya penjajahan bangsa lain. Mereka tidak mementingkan dari mana asal teman seperjuangannya, apa agamanya, apa rasnya dll, mereka hanya ingin bangsa Indonesia bersatu untuk melawan penjajah dan mewujudkan suatu Negara tanpa penindasan bangsa lain. Disamping itu bangsa Indonesia dahulu sangat menjunjung tinggi terhadaap hak-hak individu dari masing-masing pejuang, dimana kala itu mereka sama-sama berjuang atas nama bangsa Indonesia bukan atas nama suku, etnik atau agama mereka. Sikap ini yang seharusnya dipertahankan oleh masing-masing rakyat Indonesia.
            Pluralitas adalah suatu keniscayaan dalam bangsa Indonesia dan seiring berjalan akan terus terjadi sedikit gesekan-gesekan/konflik sosial. Akan tetapi, hal itu dapat teratasi jika masing –masing individu saling menghargai akan hak-hak yang seharusnya dimiliki. Ketika suatu konflik terjadi di tengah masyarakat yang beragam, maka ada indikasi bahwa ada kesalahan dalam kebebasan hak-hak individu rakyat yang seharusnya diterima. Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, setiap individu harus menyadari bahwa kedudukan seorang manusia pada hakikatnya adalah mahkluk sosial. Makhluk sosial yang dimaksud adalah makhluk yang dimana dia berada pasti berhubungan dengan orang lain, dan ketika setiap individu berhubungan dengan individu lainnya maka disitu harus ada sikap saling menghargai atas hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing individu. Jika sikap itu bisa dimunculkan oleh masing-masing individu, maka minimal akan mengurangi geseka-gesekan/konflik yang terjadi.
            Jika melihat keadaan di Indonesia, belakangan banyak sekali konflik-konflik yang terjadi antar suku karena kurangnya sikap toleransi terhadap realitas keberagaman. Hal ini dapat memicu runtuhnya persatuan sebagai bangsa Indonesia. Selain itu, ini akan menjadi masalah yang terus menerus menjadi sebuah fenomena yang wajar nantinya. Ketika sebuah sikap menghargai dirasa terlalu sulit untuk ditimbulkan, maka konflik-konflik antar suku, budaya, agama dll. akan menjadi sebuah tradisi yang wajar. Sedini mungkin, bangsa Indonesia harus menimbulkan sikap saling menghargai dan toleransi di tengah-tengah masyarakat yang plural ini. Jika tidak, maka Negara Indonesia ini akan berkutat pada masalah internal saja. Sedangkan bangsa lain sudah disibukan dengan perkembangan pembangunan Negara, industri, ekonomi dll. Maka, sudah seharusnya kita kembali menumbuhkan sikap menghargai dan toleransi yang dulu pernah ada sewaktu para pahlawan merebut kemerdekaan. Jangan sampai kelompok-kelompok suku, agama, ras dll. berjuang hanya demi kebenaran yang di amini kelompoknya saja.

Pemerintahan yang Baik


Sudah hampir 66 tahun lebih bangsa kita merdeka, akan tetapi sampai saat ini rasanya kita masih binggung mengapa Negara ini seakan-akan hanya berjalan pada tempatnya bahkan mundur selangkah demi selangkah.  Apa yang salah mungkin ini menjadi sebuah pertanyaan yang sering di keluarkan oleh sebagian orang yang memperhatikan kondisi Negaranya.  Berbagai indikasi-indikasi kemunduran bangsa terus dicari oleh orang yang peduli pada bangsanya ini.  Muncul beberapa kemungkinan bobroknya Negara ini lantaran sistem pemerintahan atau mungkin bentuk pemerintahan yang dianut Negara ini dirasa kurang pas atau ada kemungkinan lain yaitu subyek/orang yang mengisi dalam area pemerintahan ini yang membuat mundurnya Negara.
            Ini menjadi sebuah tanda tanya besar dimana, ketika kita tidak dapat mengetahui dimana letak kesalahan dalam Negara ini kita tidak dapat pula untuk membenahinya.  Kita ambil kesimpulan saja bahwa bobroknya Negara ini lantaran sistem atau bentuk pemerintahannya. Singkatnya, sekarang kita sudah mengetahui permasalahan di Negara ini walaupun ini hanya sebatas spekulasi saja.  Jika sudah menemukan pokok permasalahannya, timbul lagi pertanyaan “lalu bagaimana atau seperti apa pemerintahan yang baik itu ?”.  Saya disini akan mencoba mengemukakan pendapat saya mengenai bagaimana atau seperti apa pemerintahan yang baik itu.
            Berbicara mengenai bentuk atau sistem pemerintahan yang baik itu yang seperti apa dan bagaimana saya akan melihat dulu bentuk dan sistem apa yang dianut Negara Indonesia saat ini. Nicollo Machiavelli pernah mengatakan bahwa bentuk Negara hanya ada 2, yaitu Monarki dan Republik.  Keduanya dapat dilihat dari segi terjadinya sebuah Negara berdasrkan kemauannya dan bisa disimpulkan bahwa bentuk Negara Indonesia ini adalah Republik. Negara Republik Indonesia ini sendiri jika kita lihat menganut sistem pemerintahan presidensial dimana, sistem pemerintahan presidensial ini sebuah Negara dipimpin oleh salah satu orang yang biasa disebut sebagai Presiden.  Namun Negara Indonesia bukan semata-mata hanya dipimpin oleh satu orang, tetapi ada pembagian lagi yang dinamakan badan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang dikenal dengan sebutan trias politica.
            Kembali ke pertanyaan awal, jadi pemerintahan yang baik itu seperti apa.  Jika ditinjau dari sudut orang yang memerintahnya saya sendiri berpendapat bahwa bentuk atau sistem pemerintahan yang baik itu adalah aristokrasi.  Apa itu aristokrasi ? Aristokrasi adalah pemerintahan yang dilaksanakan oleh sekelompok cendekiawan atau orang yang mengerti dalam bidang-bidang tertentu untuk kepentingan rakyat. Saya melihat dari sudut orang yang memerintah sepertinya pemerintahan yang baik adalah bentuk aristokrasi ini. Mengapa demikian ? karena saya melihat dimana sebuah Negara ini memang harus ditangani atau dipimpin oleh orang yang memang benar-benar faham dan mengerti akan bidang-bidangnya masing-masing.
            Dapat dilihat bahwa Negara Indonesia ini menganut sistem demokrasi, dimana demokrasi ini adalah sebuah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh banyak orang. Demokrasi juga dikatakan oleh Aritoteles dalam teori bentuk pemerintahan ditinjau dari sudut kualitas  orang yang memimpinnya sebagai bentuk pemerosotan dari bentuk politeia.  Demokrasi sendiri lebih mengutamakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama untuk melakukan berbagai hal apapun itu, terutama menjadi pemimpin sebuah Negara.   Disini saya melihat berbagai kelemahan-kelemahan dalam demokrasi yaitu dimana ketika semua orang memiliki hak yang sama untuk dapat memimpin akan tetapi semua orang tidak sama memiliki kualitas dalam memimpin. Walapun dalam demokrasi banyak ditemui berbagai kelebihan-kelebihan di dalamnya.
            Aristokrasi saya rasa dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada di Indonesia ini jika diterapkan.  Dimana para cendikiawan atau orang yang ahli di bidang tertentu dituntut untuk ikut serta dalam panggung pemerintahan ini dan diharapkan membawa kepentingan-kepentingan orang banyak, bukan hanya kepentingan sendiri atau golongan saja.  Jadi, para cendikiawan atau orang yang ahli di bidang tertentu dimasukan dalam struktur-struktur kenegaraan dan diberi amanat menjadi seorang pemimpin dalam bidangnya masing-masing. Diharapkan ketika suatu masalah terjadi dalam pemerintahan di bidang tertentu, tidak lagi ada campur tangan pihak lain yang mencoba untuk menyelesaikannya. Akan tetapi, yang menyelesaikan suatu masalah tersebut hanyalah cendikiawan atau orang-orang yang mengerti dan faham dalam bidang yang sedang terjadi masalah.  Ketika suatu masalah ditangani oleh orang-orang yang memang mengerti pasti akan dapat terselesaikan dengan baik dan tanpa mengulur waktu.

Hanya satu kata: Lawan !!!

"Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan
Dituduh subversif dan mengganggu keamanan, Maka hanya ada satu kata: lawan !" Wiji Thukul

Belum lama santer terdengar kasus mengenai pembantaian orang utan di kalimantan tengah hingga menjadi isu indonesia, bahkan sampai menjadi isu dunia dan di beritakan di media internasional. Pembantaian terjadi lantaran orang utan dianggap hama bagi perkebunan bahan baku kertas dan sawit. Hampir 750 orang utan di bantai dalam jangka waktu lama, padahal hutan rimba yang ada di Kalimantan menampung hampir 90% spesies Orang utan di Dunia.

kemudian, kabar buruk menimpa Indonesia lagi. Berbeda daerah tetapi masih Indonesia juga. kali ini daerah Lampung yang terkena imbas dari para pemilik usaha kelapa sawit. Mesuji gilirannya. Sekitar 32 orang menjadi korban pembunuhan akibat keinginan pengusaha kelapa sawit yang serakah. lagi-lagi karena usaha kelapa sawit. Bukan lagi Orang utan, tapi Orang. Manusia...? ya manusia. Bahkan dalam salah satu rekaman video terlihat ada 2 petani yang digorok lehernya bagaikan kurban kambing. hei...mereka manusia. Apa motivasinya membunuh manusia dengan begitu kejamnya ? mereka berhak hidup dan mempertahankan diri !!!

Sebelum kasus Mesuji terdengar, sodara seperjuangan kami mungkin sudah jenuh hidup di Indonesia ini. Beliau membakar diri di depan gedung yang katanya istimewa bagi sekalangan orang. ya....sebut saja Istana Merdeka karena namanya demikian terkenalnya. mengapa membakar diri ? mungkin sudah jenuh hidup di Indonesia atau sudah jenuh dengan tingkah laku para petingginya. lalu bagaimana tanggapan orang-orang disana ? ya silahkan anda menilai sendiri.

lalu bagaimana dengan tindakan kita, ketika sebuah Hak telah di rampas dan di buang. ketika orang utan tidak lagi di lestarikan malah di matikan. ketika manusia sudah disamakan layaknya kambing idul kurban. ketika sondang telah muak dengan semua kebusukan pemerintah yang asyik berdendang. ketika raga dibakar tapi di anggap bagai kentut yang baunya menyebar. ketika kuasa pengusaha sawit bagai lakon carok celurit. ketika penyakit tuli dan buta sudah merambah sebagian pejabat di Negeri yang bermuka bata.....Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan Dituduh subversif dan mengganggu keamanan, Maka hanya ada satu kata: lawan !!!  

yusuf  yang sedang membara

mohon maaf jika tulisan membuat muak di dada
saya hanya berlaga bak aktifis muda
dan mencari Ridho Allah semata

kritik dan saran saya terima...
tolong jangan terlalu tega mencaci saya.

Apapun Jurusannya, yang Penting ‘Universitasnya’

Sebagai refleksi untuk para calon mahasiswa
Oleh: muhammad yusuf (Ex. Siswa SMAN 5)

    Mungkin anda bingung, apa maksud dan tujuan tulisan ini. Entah bagaimana pendapat anda terhadap saya sebagai penulis nantinya menyikapi bacaan ini terserah. Saya mulai dengan kata “selamat dan berbahagialah anda calon mahasiswa terlepas dari masa SMA yang ‘katanya’ penuh dengan segudang peraturan”. Mengapa demikian ? dengan segudang peraturan yang berlaku di sekolah-sekolah SMA khususnya SMA ‘Negeri’ membuat para siswanya jenuh dan bahkan terus memimpi-kan untuk cepat-cepat beranajak dari sekolah. Rambut yang tidak boleh gondrong bagi laki-laki, pelarangan memakai accesoris beragam, baju seragam yang ketat dan jangkis khususnya perempuan dan segudang peraturan lainnya menjadi sebuah belenggu siswa ketika SMA. Dan pada akhirnya timbulah pertanya-an, apa jika rambut gondrong dan accesoris beragam mempengaruhi kualitas belajar ?, hahahaha lucu ya ! itulah sebuah peraturan, kadang-kadang dibuat tidak masuk akal. Atau mungkin, ini berkaitan dengan etika dan norma yang berlaku di Indonesia.
            Hem...oke mungkin anda sedang bingung sebagai pelajar SMA yang sebentar lagi me-ninggalkan bangku sekolah kemana harus meneruskan jenjang pen-didikan yang lebih tinggi lagi atau, anda sudah memantapkan hati anda memilih universitas unggulan tapi, anda ragu apakah anda bisa menjadi salah satu nama yang diterima universitas tersebut. Saya teringat ketika dulu saya diposisi anda sekarang. Tertanam dalam benak saya “saya harus masuk universitas ‘X’ ” tapi, pikirkanlah dengan bijak dan mantap mengapa anda memilih universitas tersebut, tujuan anda masuk universitas tersebut, dan seberapa besar ketertarikan anda dalam jurusan yang anda pilih tersebut hingga anda benar-benar yakin dapat masuk dalam daftar nama yang diterima universitas tersebut. Bukan saya membicarakan kapasitas kecer-dasan masing-masing individu dan meremeh-kannya. Terkadang pola pikir yang tertanam pelajar SMA yang sudah mau meninggalkan bangku sekolah, hanya pada tataran existensi universitas tersebut dan terlihat memaksa “saya harus masuk universitas X” yang bisa dibilang universitas ‘X’ ini universitas ternama atau unggulan. Memang tidak bisa kita pungkiri ‘existensi’ sebuah universitas X ini mencerminkan kualitas universitas tersebut. Namun, kita harus menengok kebelakang kembali apa yang sebelumnya saya katakan, ‘kebanyakan’ pola pikir pelajar SMA yang sudah mau meninggalkan bangku sekolah ketika memilih masuk ke perguruan tinggi hanya melihat pada identitas universitas tersebut. Tidak munafik menurut saya, karena saya pun dulu demikian.
            Saya pernah membaca sedikit, mengenai ada 2 tahap sebelum manusia ‘memilih’, bersikap atau bertindak. Pertama proses melihat, mendengar, merasa, mengamati, dll. Tahap selanjutnya internalisasi di dalam dirinya lewat alam sadar atau proses pengcopyan dari hasil tahap pertama dan sejarah manusia adalah rasionalitas. Membahas tahap pertama, mungkin ini menjadi salah satu acuan ketika seseorang memilih, bersikap atau bertindak perlu adanya proses melihat, mendengar, merasa, mengamati dll. dan pada akhirnya seseorang akan percaya dan yakin ketika melihat dan mendengar dari orang lain bahwa “ini baik, ini bagus, itu keren”. Ini menjadi sebuah keniscayaan ketika seseorang sudah melewati tahap tersebut, dan pada akhirnya seseorang akan cenderung men-gikuti apa yang ia dengar, apa yang ia lihat, apa yang ia amati dll. dan dengan tegasnya mengaminkan. Tahap kedua berkaitan dengan sebelumnya, dimana tahap ini hanya sebatas pengcopyan dari tahap pertama. Saya tidak setuju dengan tahap ini, dimana internal dipaksa untuk memilih hal yang hanya disepakati (ex: norma) jika tidak, mereka akan diasingkan dengan banyak bentuk mulai dari ucapan hingga pembinasaan secara langsung. Saya setuju ketika tahap pertama dilakukan disitu ada proses dialektik dimana individu tidak hanya dipaksa untuk memilih hal yang sudah disepakati tetapi, ada proses dimana individu itu sendiri menyimpulkan sesuatu menjadi sebuah kesimpulan untuk dirinya sendiri. Sederhananya, ketika individu melihat, mengamati dan mendengar sesuatu dari orang lain akan timbul penyeleksian untuk dirinya sendiri sehingga individu tersebut dapat memilih sesuai apa yang dianggap benar oleh dirinya.
            Kembali ke permasalahan awal. Individu-individu yang resah untuk memilih ini sering dikejar dengan masa depan yang menuntut untuk sukses nantinya. Padahal, sukses itu pun masih absurd dalam penafsiran-penafsiran mereka yang terlalu cepat menafsirkan sebuah kesuksesan. Proses penyeleksian hingga sampai proses pemilihan universitas oleh kalangan siswa SMA angkatan akhir terkadang hanya memenjarakan universitas yang memiliki citra baik. Padahal, universitas sendiri tidak menjamin akan kualitas individu setelah di cetak nantinya. Walapun, untuk dapat memasuki universitas yang baik atau memiliki citra bagus tentu melalui proses penyeleksian yang rumit serta butuh konsistensi. Apalagi, pernah saya temui (karena saya pernah merasakan dulu sewaktu saya diposisi seperti ini) ada sebagia siswa yang malah lebih terkonsentrasi pada universitasnya ketimbang pada jurusan yang nantinya ia jejaki. Begini kurang lebih perkataannya “jurusan apa aja lah yang gampang masuknya, yang penting universitas ‘X’”. Saya sempat heran kenapa bisa ada pikiran seperti itu. Existensi sebuah sebuah universitas memang dapat mendongkrak existensi seorang yang masuk dalam lingkup tersebut, namun demikian apakah harus seperti itu langkah yang diambil seseorang untuk memperoleh existensi diri. Langkah yang diambil ini seolah sebuah batu loncatan menuju citra yang lebih baik. Padahal, sama sekali tidak. Dan ini merupakan suatu tindakan yang saya pikir kekanak-kanakan walaupun itu merupakan suatu hak individu tersendiri dalam memilih.
            Asumsi saya, pada tataran ini lebih di tekankan pada internal individu itu sendiri. Dimana individu ini setelah terdaftar dan aktif sebagai bagian dari universitas yang memiliki citra bagus dan terbaik, mampu atau tidak menjalani dan membuat diri sendirinya berdaya dalam lingkup yang ada. Terlepas dari lingkungan yang ada memang, seseorang akan menjadi berdaya ketika seseorang itu berada di lingkungan yang penuh orang-orang yang berdaya. Namun demi-kian, seseorang dapat berdaya atau mampu menjadi sesuatu yang lebih dari sebelumnya ketika dirinya mampu menjadikan dirinya ber-daya atau berbuat lebih dari sebelumnya.
            Saya pun tidak menafikan bahwa dengan kita masuk dalam lingkup universitas yang memiliki citra bagus dan terbaik akan memberikan nilai lebih pada diri kita sendiri terkait dengan fasilitas yang tersedia seperti: pengajar yang professional serta unggul, buku-buku, kurikulum yang mum-puni, dan lainnya yang dapat mendukung internal individu agar dapat lebih berdaya lagi. Namun demikian, fasilitas yang tersedia tidak dapat menjamin sepenuhnya individu dapat lebih berkualitas daripada sebelumnya.
            Jelas sudah argument saya terkait masalah ini bahwa, sebenarnya diri sendiri dulu yang harus punya keinginan untuk merubah diri sendiri dan mem-berdayakannya. Walaupun memang, faktor luar dapat menunjang individu agar dapat lebih berkualitas dari sebelumnya namun demikian itu tidak menjadi jaminan yang utuh. Jangan memaksa ketika kita tidak dapat memilih sesuatu dan mencapainya, kita malah menjadi seorang yang memiliki harapan besar namun demikian, tidak punya rasa keinginan untuk merubah.
            Saya hanya mengharapkan kepada temen-temen agar lebih bersikap dewasa untuk memilih sesuatu dengan pertimbangan yang matang. Tulisan ini juga merupakan suatu bentuk kepedulian saya terhada temen-temen semua selaku warga SMA 5. Saya tekankan bahwa, tulisan ini merupakan suatu kritik untuk diri saya sendiri khususnya yang memang belum sempurna dan mumpuni dalam ilmu-ilmu apapun dan untuk teman-teman sekalian juga sebagai bahan refleksi kalian. Silahkan kritik tulisan saya sebagai koreksi untuk diri saya dan nantinya agar diri saya sendiri lebih baik lagi.

Senin, 19 Maret 2012

hak asasi manusia

PENGERTIAN DAN MACAM – MACAM HAM

Oleh : Iva Metia
 Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasp orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Penegakan HAM di Indonesia
Sebagai mana kita ketahui, bahwa hak asasi manusia bersifat Universal sehingga masalah ini menjadi perhatian segenap umat manusia, tanpa memperdulikan dari mana para korban atau pelaku pelanggaran HAM berasal. Dunia internasional sendiri memiliki berbagai instrumen sanksi untuk para penjahat kemanusiaan, mulai dari sanksi ringan berupa pengucilan atau pemboikotan hingga sanksi pidana melalui pengadilan internasional. Penegakkan hak asasi manusia membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Persaingan berbagai kekuatan politik menjadi warna utama dalam kehidupan politik pada masa orde lama, persaingan tersebut meluas kesegenap kehidupan rakyat hingga memicu perseteruan diantara mereka. Haruskah persaingan politik selalu mengarah pada perseteruan.????
Kenyataan menunjukan bahwa hingga kini proses penegakan HAM di indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Tetapi, proses demokratisasi yang terjadi pasca tumbangnya kekuasaan orde baru telah memberi harapan yang besar bagi kita agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan.
Kendati demikian, diera reformasi dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga legislatif telah bekerja sama menyusun perangkap perundangan yang menunjukkan upaya nyata untuk mengedepankan perlindungan tentang hak asasi manusia. Tetapi, meski iklim demokratis kini tengah tumbuh subur bukan berarti upaya penegakkan hak asasi manusia di indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali. Kita dapat mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan yang bersifat structural (berkenaan dengan budaya masyarakat). Walau demikian hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia menjadi surut.
Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakkan hak asasi manusia tersebut, mari kita upayakan sedikit demi sedikit untuk dikurangi (eliminasi), demi terwujudnya hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri kita sendiri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain. Kita harus terus berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tetap terpelihara dalam sebaik-baiknya.

latar belakang pendidikan kewarganegaraan

Latar Belakang,Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
  1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
  2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
  3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
 Warga Negara
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.

•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Negara

Pengertian Negara

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Bangsa
Pengertian bangsa

Bangsa adalah suatu komunitas etnik atau suatu kelompok manusia yang mempunyai karakteristik dan ciri - cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.

Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban  yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).


Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
•    Hak untuk hidup.
•    Hak untuk memperoleh pendidikan.
•    Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
•    Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
•    Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

demokrasi dan bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara

BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1.   Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
2.  Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat  dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
  1. 3.   Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya  suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.