Rabu, 20 Juni 2012

Tugas Terakhir Softskill





Jelaskan bagaimana cara mengupload tugas dan tulisan ?

  1.  Buatlah tugas dan tulisan yang ingin di buat dengan mencari bahan tugas dan tulisan di berbagai sumber seperti internet, buku, blog dan lainnya lalu simpan dokumen di Microsoft word.
  2.  kemudian anda  log-in di blog anda , dan masuk ke dalam blogger anda dan pilih entri baru, setelah itu anda masukan tugas dan tulisan yang ingin di share.
  3.  setelah anda masukan tugas atau tulisan anda, jangan upa untuk di beri judul postingan dan jangan lupa juga untuk memberikan sumber referensi yang anda ambil. Setelah semua telah di masukan maka anda pilih publikasikan dan hasilnya akan ada di blog anda.
  4.  setelah tugas atau tulisan anda sudah ada di blog anda lalu copy alamat link tugas atau tulisan anda.
  5.  kemudian buka  http://studentsite.gunadarma.ac.id/login.php untuk log-in , kemudian masuk ke dalam student site anda.
  6. setelah itu anda upload tulisannya dengan caraa masuk ke dalam menu student site lalu pilih UG portofolio(tugas) untuk memasukan tugas dan pilih UG portofolio(tulisan) untuk memasukan tulisan.
  7.  masukan judul postingan dan masukan URL nya dengan cara meng paste copian link tulisan kita buat tadi. Jika sudah pilih submit dan tulisan berhasil di posting ke studentsite.

Jelaskan apa dan bagaimana perkuliahan soft skill?

Perkuliahan softskill menurut saya adalah suatu perkuliahan dimana mahasiswa di tuntut untuk mengembangkan softskill nya selain hardskill nya. Dimana pada perkuliahan ini mahasiswa mengggunakan layanan situs blog dan studentsite untuk mengupload tugas dan tulisan yang tidak perlu mengumpulkan tugas setiap minggu nya dengan print out dan perkuliahan ini dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi sebagai media pengajaran nya sehingga mahasiswa dapat dengan mudah mengembangkan tugas dan tulisan nya.

Senin, 11 Juni 2012

Indonesia Sedang Demam Pancasila

Kerinduan masyarakat Indonesia terhadap ideologi Pancasila ramai lagi belakangan ini. Maraknya perilaku yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, membuat ideologi yang ditelurkan presiden pertama Indonesia tersebut kembali bergairah.

“Sejak dua tahun belakangan, Indonesia sedang demam Pancasila. Jadi, terus akan kita gelorakan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Farhan Hamid, di sela-sela pembukaan pelatihan untuk pelatih sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, di Sanur, Denpasar, Bali, Jumat malam, 3 Juni 2011.

Menurutnya, demam Pancasila ini merupakan titik balik bagi perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Diharapkan, semua lapisan masyarakat mampu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dengan baik sehingga menjadi dasar dalam bertindak.

Demikian pula dengan para politisi di Senayan. Dengan mengimplementasikan kembali nilai-nilai Pancasila, mereka memunculkan perilaku dan etika politik yang sehat dalam koridor ideologi bangsa.

“Kami berharap segala hal akan kembali kepada etika politik sesuai Pancasila. Penegakan hukum dan relasi sosial juga demikian, dan aspek lainnya,” katanya.

Meski demikian, ia tak mau menanggapi berlebihan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa peran politisi terhadap implementasi nilai-nilai Pancasila hanya tiga persen. Menurutnya, hal tersebut merupakan penilaian masyarakat yang obyektif.

“Itu persepsi masyarakat. Itu tidak bisa ditolak. Itu penilaian masyarakat. Artinya, untuk memasyarakatkkan empat pilar Negara, masyarakat lebih percaya kepada tokoh agama ketimbang politisi, meski UUD menjadi menu sehari-hari poltisi di Senayan,” katanya.

Ia mengatakan, ketidakpercayaan publik terhadap politisi atas sosialisasi empat pilar negara merupakan wajar. Itu tak lepas dari munculnya kasus penyalahgunaan Pancasila untuk tujuan sesat yang melibatkan politisi. “Mungkin saja kalau politisi yang berbicara, jangan-jangan ideologi negara ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politiknya,” ujarnya.

Sementara terkait pendidikan Pancasila yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan sekolah, ia sangat mengapresiasi. Nilai-nilai Pancasila memang harus kembali diajarkan di sekolah-sekolah. Harapannya, siswa dapat mengenal nilai Pancasila dengan baik agar bisa direkam dan didiskusikan sesuai konteks zaman.

“Kalau sudah diamalkan, sudah rapih bangsa kita. Dua tahun terakhir ini kita terus melakukan pengakttifan Pancasila. Dan, kami sangat mendukung jika Pancasila diajarkan kembali di sekolah-sekolah. Hanya, mungkin namanya yang berbeda (bukan Pendidikan Moral Pancasila),” ujarnya

sumber :  http://nasional.vivanews.com/news/read/224460-meragukan-sosialisasi-pancasila-oleh-politisi

Mahasiswa Wajib Baca Lahirnya Pancasila

Mantan Presiden Megawati Soekarno Puteri mewajibkan mahasiswa membaca buku lahirnya Pancasila 1945. Buku itu merupakan stenografisch verslag dari pidato Bung Karno yang diucapkan tidak tertulis dalam sidang pertama 1 Juni 1945.

Mega juga meminta mahasiswa tidak hanya membicarakan Pancasila tetapi juga mengamalkannya. “Kuliah umum seperti ini tidak hanya didengar saja, tetapi harus dilaksanakan,” kata Megawati saat memberikan kuliah umum Pancasila Memperingati Lahirnya Pancasila di Universitas Janabadra, Yogyakarta, Rabu 9 Juni 2011.

Ia menyatakan, mahasiswa harus bersikap kritis, bertindak cepat, dan berkepribadian sesuai dengan budaya Indonesia. Dalam melaksanakan hal tersebut, harus berpegang kepada empat pilar, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan Undang-undang Dasar 1945.

Mega menilai, Pancasila tidak lagi ada di hati nurani bangsa Indonesia. Hal ini terlihat dari korupsi yang merajalela.

“Karena Pancasila tidak diimplementasikan, korupsi tetap terjadi. Akibatnya, kemiskinan dan pengangguran muncul,” ucap Ketua Umum PDI Perjuangan ini.

Bagi mahsiswa yang sudah lulus kesarjanaannya, saat ini banyak yang bekerja tidak pada bidangnya dan sulit mencari pekerjaan. Padahal untuk menjadi sarjana harus menempuh kuliah selama bertahun-tahun.

Ia menambahkan, dalam memperingati Pancasila 1 Juni, hal yang lebih penting bukanlah pada acara seremonialnya. Tetapi hikmah dan manfaat bagi bangsa ke depan untuk menhadapi berbagai tantangan jaman yang semakin kompleks.

“Bagi saya peringatan ini merupakan jalan baru, jalan ideologis untuk mempertegas tidak ada bangsa besar jika tidak bertumpu pada ideologi yang mengakar pada nurani rakyatnya,” kata dia.

sumber :  http://nasional.vivanews.com/news/read/225732-mega--mahasiswa-wajib-baca-lahirnya-pancasila

" Pancasila Jangan Hanya Dogma"

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengatakan bahwa jangan sampai Pancasila hanya menjadi dogma. Pancasila harus dipahami secara menyeluruh, baik azas maupun nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, agar tidak salah dalam implementasi.

"Jangan sampai menjadi dogma, padahal Pancasila ini yang tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 harusnya kita pahami," kata Marzuki Alie, usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu, 1 Oktober 2011.

Terutama, Marzuki menyoroti, pemahaman demokrasi yang dianggap sebebasnya sebagai pandangan yang keliru. Karena Pancasila itu ada dalam pembukaan sehingga batang tubuh itu harus sesuai dengan preambule-nya.

"Demokrasi nggak bisa sebebas-bebasnya, kita harus tetap bermusyawarah. Orang gampang memfitnah dan menghakimi orang lain, itu di mana nilai-nilai ketuhanannya, itu harus sinkron," kata dia.

Senada dengan Ketua DPR, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan, Pancasila adalah dasar dan ideologi bangsa. Untuk itu tugas rakyat Indonesia adalah melaksanakan Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

"Berkali-kali Pancasila ini sudah teruji. Kalau kita lengah sedikit saja, maka akan terkikis, maka setiap tahun kita perbaharui ikrar ini," kata Menbudpar.

Jero melanjutkan, jika nilai-nilai Pancasila ini dikawal dan dilaksanakan dengan baik, maka hal-hal yang tidak baik tidak akan terjadi. "Misalnya sila keempat, kalau ada apa-apa maka bermusyawarahlah, karena kita ini satu bangsa," kata Jero Wacik.

Kemudian, Jero Wacik mencontohkan, sila pertama yaitu "Ketuhanan yang Maha Esa", harus diajarkan pada generasi penerus dan seluruh masyarakat agar memahami perbedaan umat beragama.

"Kita harus ajarkan pada anak-anak kita, masyarakat kita, bahwa semua umat beragama diberi kebebasan untuk melaksanakan ajaran agamanya dan menghormati umat lain. Ini yang hakiki, sehingga ketika dewasa itu tetap terbawa," kata dia.

Sebelumnya, upacara peringatan hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2011 dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku inspektur upacara. Presiden dan Ibu Negara serta Wakil Presiden beserta istri tiba pukul 07.55 di lokasi yaitu di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Peserta yang hadir dalam upacara adalah seluruh jajaran kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Kepala Polri, Panglima TNI, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, pimpinan lembaga tinggi negara, dan perwakilan negara sahabat.

sumber :  http://nasional.vivanews.com/news/read/251760-ketua-dpr--pancasila-jangan-hanya-dogma

Pancasila yang (Tak) Terlupakan

Saat hari menjelang maghrib, puluhan pemuda dan beberapa orang tua di Perum Bhakti Persada Indah (BPI), Ngaliyan, Semarang, terlihat sibuk di jalan. Bukan kongko-kongko. Di tengah jalan itu mereka mendirikan  panggung untuk pertunjukkan wayang kulit.

Begitulah cara warga di perkampungan IAIN Walisongo ini menyiapkan perayaan hari lahirnya Pancasila, 1 Juni. "Ini adalah perayaan ketujuh secara berturut-turut," kata seorang warga.

Ketua Panitia perayaan Bambang Husodo mengatakan, sebenarnya perayaan ini merupakan salah satu bentuk kampanye Pancasila. Kampanye ini dipandang perlu karena semakin hari penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari semakin menipis.

Apalagi saat ini mulai muncul gerakan antipluralisme. Padahal keberagaman dan perbedaan hakekatnya adalah anugerah dari Yang Maha Kuasa. "Jadi memaksakan kehendak seperti terjadi akhir-akhir ini merupakan pengkhianatan terhadap religiusitas bangsa," kata Bambang.

Jika Pancasila benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, tak ada penyapuan tempat hiburan dan pelarangan konser musik. Bambang merasa pemerintah sepertinya melupakan kampanye Pancasila. "Jika kita lihat, sangat sedikit anak-anak muda sekarang yang paham tentang sejarah Pancasila."

Wayang kulit adalah salah satu kegiatan yang terus digelar dalam perayaan kesaktian Pancasila. Sudah tujuh tahun berturut-turut, mereka tak pernah absen. "Banyak anak-anak SD yang menunggu momentum ini."

Dalam perayaan malam ini, warga menampilkan Ki Ruspadi Guna Carito, dalang wayang kulit yang juga warga setempat. Adapun lakon atau cerita yang ditampilkan adalah Antasena Cancut.

Lakon tersebut menceritakan sepak terjang Antasena, putera Bima dengan Dewi Nagagini yang gelisah menyaksikan perilaku para pejabat negara Astina dan rakyatnya. Antasena berusaha mengembalikan mereka ke jalur ideologi berbangsa yang mereka yakini.

Begitulah, ternyata di tengah sunyi perayaan hari kesaktian Pancasila, masih ada yang peduli. Meski itu berasal dari kampung kecil, berjarak 15 km dari pusat kota Semarang

sumber :  http://nasional.vivanews.com/news/read/319560-pancasila-yang--tak--terlupakan

Hari Pancasila, Pidato Bung Karno Mengudara

Rekaman pidato mantan Presiden Soekarno akan diputar di 13 stasiun radio di Jawa Barat untuk memperingati hari lahir Pancasila pada Jumat 1 Juni 2012. Rekaman yang akan diputar itu adalah pidato Bung Karno pada tahun 1960 tentang makna Pancasila.

"Rencana akan diputar pidato bung karno tentang dasar negara kita di 12 radio swasta yang ada di Jawa Barat serta RRI, selama 38 menit pada pukul 20.00 WIB malam nanti," kata Wakil Ketua Bidang Kominfo PDI Perjuangan Jawa Barat.

Menurut dia, dengan momentum ini, PDIP Jabar ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa Bung Karno merupakan tokoh bangsa milik seluruh rakyat, bukan hanya milik kelompok tertentu. Soekarno, tambah dia, juga milik dunia.

"Karakter dan pemikiran beliau dihargai masyarakat dunia, sehingga banyak negara-negara barat yang menjuluki beliau bapak perubahan dunia kala itu," kata dia.

"Untuk itu, PDIP sebagai partai yang konsisten dengan pemikiran Soekarno mencoba mengingatkan kepada khalayak ramai, baik di Indonesia khususnya dan umumnya di dunia," tambah Waras.

sumber :  http://nasional.vivanews.com/news/read/319616-hari-pancasila--pidato-bung-karno-mengudara

SBY Presiden Pertama yang Beri Grasi ke Napi Narkoba

Kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby, bukanlah tindakan bijak dalam konteks perang melawan narkoba.

Dalam sejarah Indonesia, baru kali ini Presiden memberikan grasi kepada narpidana kasus narkotik. "Presiden-presiden sebelumnya tidak pernah melakukan hal itu, baik terhadap napi WNI maupun napi asing," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran pers kepada Okezone di Jakarta, Rabu (30/5/2012).

Langkah Presiden memberikan grasi, lanjut Yusril, juga bertentangan dengan kebijakan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada napi korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan trans-nasional terorganisir, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006.

"Moratorium pemberian remisi kepada napi saja sudah menghebohkan. Tapi kini, Presiden malah memberikan pengampunan," sesalnya.

Yusril menjelaskan, remisi diberikan kepada napi karena kelakuan baiknya selama menjalani pidana, jadi semacam imbalan atas perubahan sikap napi. Sementara grasi adalah pengampunan yang diberikan atas dasar belas kasihan oleh seorang Kepala Negara.

"Ketika saya jadi Menteri Kehakiman, Presiden Perancis Francois Mitterand menulis surat kepada Pemerintah RI minta agar Presiden memberikan grasi kepada napi narkotik asal Perancis. Saya atas nama Presiden dengan tegas menolak permintaan itu," tuturnya.

Dua minggu kemudian lanjut dia, Presiden Perancis mengirim utusan khusus, adik Pemimpin Libya Moammar Khaddafi menemuinya dengan membawa pesan Presiden Mitterand kala itu.

"Saya tetap saja menolak permintaan itu. Saya katakan pada mereka bahwa Presiden RI belum pernah memberi grasi dalam kasus narkotik kepada siapa saja, apalagi kepada warga negara asing," tegasnya.

"Saya heran, mengapa Presiden RI begitu lemah menghadapi permintaan Pemerintah Australia, sehingga dengan mudahnya mengampuni napi narkotik, yang dapat memberikan dampak buruk bagi harkat dan martabat bangsa," tutup Yusril.

sumber :  http://news.okezone.com/read/2012/05/30/339/638399/sby-presiden-pertama-yang-beri-grasi-ke-napi-narkoba

Tebar Janji Calon Gubernur DKI

Sejumlah pasangan bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta mulai menjaring simpati masyarakat. Tak hanya turun ke bawah, mereka juga mulai melontarkan sejumlah janji jika nanti terpilih.

Pasangan Hidayat Nur Wahid dan Didik J Rachbini mendatangi warga Kali Krukut, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu 25 Maret 2012. Pasangan diusung Partai Keadilan Sejahtera ini mulai memperkenalkan diri agar dipilih dalam Pemilukada yang akan digelar pada 11 Juli nanti.

"Untuk memecahkan persoalan Jakarta dibutuhkan pemimpin yang paham, oleh karena itu perlu orang lama dan tahu betul, sehingga dia bisa merasakan apa yang jadi persoalan warganya," ujar Hidayat, di Jakarta, Minggu 25 Maret 2012.

Hidayat mengaku mengenal Jakarta, mulai dari kemacetan, banjir dan masalah sosial lainnya. Dia menceritakan, saat banjir besar melanda Jakarta pada 2002 dan 2007, ia berada di tengah masyarakat.

Dari tahun-tahun itu, Hidayat dan Didik mengaku sudah ada di tengah masyarakat dan ikut membersihkan lumpur. Dikatakan Hidayat sudah semestinya yang pimpin Jakarta adalah mereka yang tak hanya tahu manisnya Jakarta, tapi terbiasa pahit getirnya Jakarta.

Sementara itu, Didik menambahkan ia dan Hidayat akan saling melengkapi dalam menuntaskan persoalan ibukota. Dua kandidat ini menyatakan akan mengatasi persoalan transportasi massal, usaha kecil dan menengah (UKM), dan tata kota.
Pasangan ini pun menyatakan sudah menyiapkan 3 program unggulan untuk menata ibukota. "Program pertama adalah sistem transportasi massal," kata Didik yang juga adalah Ketua DPP Partai Amanat Nasional itu.

Menurut Didik, sistem transportasi di Jakarta sangat ruwet. Perlu ada pembenahan sistem transportasi, yang dapat mengangkut warga dalam jumlah banyak. "Kita harus melakukan jihad transportasi massal, jadi bukan hanya bus-bus yang kecil," ujarnya.

Program kedua, lanjut Didik, adalah penanganan banjir di Jakarta. Menurut Didik, untuk mengatasi banjir, perlu dibangun sistem kanal yang bagus seperti di Belanda. "Kalau perlu untuk menghadapi banjir kita bikin terowongan bawah tanah sebaik mungkin, masuk ke laut. Negara lain saja bisa, kenapa kita tidak. Kita tidak bisa karena tidak melaksanakan," ujarnya.

Program ketiga yang disorot pasangan politisi PKS-PAN ini adalah kesejahteraan masyarakat. Sebagai ekonom, Didik menilai perlu ada program seperti asuransi kesehatan bagi masyarakat. "Kita dengan lima tahun dan sumber daya yang ada harus menyelesaikan apa yang bisa diselesaikan," ujarnya.
Gaya Jokowi
Aksi 'turun ke jalan' ini juga dilakukan oleh Joko Widodo. Bakal calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra ini menyempatkan diri menyapa masyarakat Jakarta dengan menumpang bus TransJakarta.
Jokowi datang ke Terminal Blok M sekitar pukul 14.30 WIB. Dia datang tidak bersama pasangannya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Saat bus TransJakarta tiba, Jokowi yang mengenakan kemeja merah kotak-kotak, langsung masuk. Karena penumpang cukup padat, Jokowi tidak kebagian tempat duduk, dia pun terpaksa berdiri sambil berinteraksi dengan penumpang lainnya. "Sekarang busway nyoba, mikrolet coba, Kopaja yang komuter juga nyoba. Sehingga persoalan juga kita lihat lah," kata Jokowi.

Jokowi pun membantah kehadirannya di bus TransJakarta dalam rangka kampanye. "Saya mau jalan-jalan dulu naik busway," ujarnya.

Menurut Jokowi, moda transportasi Bus TransJakarta ini adalah proyek yang bagus. Namun, armada busnya harus ditambah serta jarak antar bus juga harus diatur lagi. "Sehingga penumpang tidak harus menunggu lama," ujarnya.

Jokowi menyatakan akan konsen pada perbaikan transportasi massa, dan penataan serta pemanfaatan fasilitas publik. Menurutnya, kondisi macet terjadi di Jakarta disebabkan banyak faktor, diantaranya minimnya ketersediaan transportasi massa aman, nyaman dan memadai.

"Ya untuk kendaraan lain seperti Kopaja, Metro Mini, Mikrolet itu semua harus diremajakan," kata Jokowi kepada wartawan diatas Bus Transjakarta tujuan stasiun Jakarta Kota.

Sementara untuk Transjakarta, Wali Kota Solo itu menekankan pada penambahan armada dan perbaikan fasilitas shelter bus way. Untuk kawasan Ibukota, lanjutnya, diprioritaskan menggunakan Transjakarta, sementara untuk wilayah yang tak terjangkau koridor Transjakarta bisa menggunakan moda transportasi lainnya.
Selain itu kata Jokowi adanya jalan fly over di ruas jalan ibukota dinilai tidak efektif. Menurutnya adanya jalan fly over semakin memberikan fasilitas lebih kepada para pemilik mobil. "Orang lebih memilih naik mobil pribadi nanti. Yang paling penting untuk fasilitas MRT nya diperbaiki, jumlahnya diperbanyak dan nyaman," tuturnya.

Meski demikian, Jokowi belum memikirkan cuti sebagai Wali Kota Solo. "Belum saya mau lihat aturannya dulu," kata Jokowi.
Foke bicara energi
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menghadiri kampanye hemat energi listrik melalui Earth Hour 2012. Kehadiran Fauzi Bowo ini tak terkait dengan rencananya kembali maju dalam Pilkada 2012. "Kalau ditanya apa aksi yang sudah saya lakukan, Saya orang pertama yang menggunakan mobil listrik, catat nama saya Fauzi Bowo. Itu aksiku, mana aksimu," kata Foke sapaan akrab Fauzi Bowo.

Selain itu juga, program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengadakan Car Free Day setiap akhir pekan merupakan bentuk kecintaan kepada masyarakat untuk dapat merawat lingkungan.

Dia mencontohkan, bus TransJakarta umumnya sudah menggunakan bahan bakar gas, dan itu adalah upaya mengurangi gas rumah kaca. "Pohon-pohon di sini bisa menambah ruang terbuka hijau, dulu di daerah di sini (Jalan Sudirman) ada pom bensin, sekarang kita tambah ruang terbuka hijau," jelas Foke.

Dalam aksi hemat energi ini, lanjut Foke, diharapkan pengehematan listrik bisa lebih besar dari tahun lalu.

'Tiga tahun bisa'
Sementara itu, bakal calon gubernur DKI Jakarta, Alex Noerdin, mengaku sudah mempersiapkan strategi kampanye bersama dengan pasangannya, Nono Sampono, mantan komandan Paspampres Letnan Jenderal Purnawirawan.

Gubernur Sumatera Selatan itu mengaku kian semangat dengan lawan-lawan berat seperti Fauzi Bowo, Joko Widodo, dan Hidayat Nur Wahid. Popularitas menurutnya tak menjamin elektabilitas seseorang. "Lawan semua berat. Tapi makin berat lawan makin semangat," katanya kepada VIVAnews.

Slogan 'Tiga Tahun Bisa' akan diusung Alex Noerdin dan Nano Sampono, dalam kampanyenya. Pria kelahiran Palembang, 9 September 1950 itu siap mundur bila program yang dicanangkannya selama tiga tahun tak berjalan baik. Menurutnya, tiga tahun itu bukan sekadar slogan, melainkan sebuah janji. Alex Noerdin berjanji dalam tiga tahun Jakarta akan bebas banjir dan macet.

"Kalau selama tiga tahun tidak berhasil, kami siap mundur," katanya.

Alex pun berjanji biaya kesehatan dan sekolah akan gratis bagi penduduk Jakarta bila menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta. Janji itu akan dia kerjakan satu hari setelah dilantik jadi gubernur.
Berbekal pengalamannya sebagai gubernur Sumatera Selatan, Alex yakin kebijakan ini dapat di terapkan di Ibukota. "Untuk Jakarta baru 2013, jadi akan majukan 1 hari setelah pelantikan," kata Alex Noerdin.

Menurut Alex, mewujudkan harapan masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak dan pengobatan gratis adalah kewajiban pemerintah. "Rakyat memang patut dimanjakan, karena semua adalah uang rakyat. Bagi saya lebih baik anak-anak bersekolah di bekas kandang sapi, dan diajari oleh guru bodoh daripada berkeliaran di jalan," katanya.

Alex berharap masyarakat Jakarta mau membuka mata dan memilih pemimpin yang sudah berpengalaman sebagai gubernur, dan berprestasi. "Saya dua kali menjadi bupati, dan satu kali menjadi gubernur," katanya.
Tapi problem yang kompleks di Jakarta, kata Fauzi Bowo, sulit dituntaskan dalam waktu 3 tahun. "Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) itu fungsinya ikut menyosialisasikan masalah transportasi ke masyarakat, termasuk ke orang-orang yang mau atasi macet dalam waktu tiga tahun. Tolong berikan penjelasan kepada mereka yang berpikiran sempit," kata Foke.

Foke mengaku menggantungkan begitu banyak harapan kepada DTKJ, salah satunya mampu merumuskan kebijakan atau memberikan masukan dan rekomendasi yang bisa dituangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk kebijakan yang konkrit.

Ia juga menghadapi kendala menangani transportasi Jakarta. "Kalau rekomendasi DTKJ misalnya membuat ERP, maka kita dari dulu juga sudah tahu bagaimana membuat ERP. Tapi kan kendalanya tak bisa kita atasi sehingga dalam waktu singkat tak bisa kita laksanakan, dan dirasakan manfaatnya oleh warga," ujar Foke.

Untuk itu, Foke meminta pengurus baru DTKJ aktif mencari terobosan yang mampu mendorong pemerintah agar bisa lebih cepat menerbitkan peraturan pemerintah yang berkaitan ERP. "Konkritnya seperti apa, karena kalau rumusan rekomendasi tidak bisa dipraktekkan, tidak ada manfaatnya," ujarnya menegaskan.

Foke juga berharap DTKJ dapat memahami kondisi Pemprov DKI yang kesulitan menerapkan kebijakan terkait transportasi. “Usulan tak bisa dikonkritkan barangkali karena tidak cocok peraturan perundangan atau tidak ada peraturan perundangannya,” ujar dia.

Masalah pendanaan, menurut Foke yang kini kembali maju bertarung di Pilgub DKI Jakarta 2012, juga menjadi masalah. "Bikin jalan layang tidak ada duitnya, bagaimana? Memang tukang sulap David Copperfield?" kata dia.

Pajak progresif

Bakal calon gubernur yang maju dari jalur independen juga tidak mau kalah dengan calon dari partai politik. Mereka juga sudah menebar janji kepada warga Jakarta. Misalnya saja pasangan Hendardji Supandji dan Achmad Riza Patria. Mereka berjanji menaikan pajak progresif kendaraan di ibukota jika terpilih.

Program itu ditujukan untuk mengatasi kemacetan jalanan Jakarta. "Meningkatkan pajak progresif bagi mobil pribadi," kata Riza dalam dialog publik di Jakarta, Kamis 22 Maret 2012.

Menurut dia, selama ini, banyak pengamat meminta penerapan aturan itu. Namun diabaikan oleh pemerintahan yang sekarang. "Kenapa Jakarta saat ini banyak sekali permasalahan, karena banyak pemimpin tidak berani mengambil keputusan dan kebijakan menjalankan program pro rakyat dalam membangun kota," katanya.

Tak hanya meningkatkan pajak progresif, pasangan ini juga akan memberlakukan aturan yang membatasi kepemilikan mobil. Dia menilai kepemilikan banyak mobil oleh satu keluarga serumah berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial. Selain itu, juga akan membuat jalanan Jakarta semakin macet. "Jadi, di Jakarta tidak boleh satu rumah memiliki 3 mobil, atau bahkan 10 mobil," ujar Riza.

Jika terpilih, pasangan ini akan memberlakukan pembatasan usia kendaraan secara bertahap. Tujuannya, agar Jakarta tak terlalu padat dengan mobil pribadi. "Membatasi umur mobil pribadi secara bertahap, dengan memberikan konpensasi secara bertahap," ujarnya.

Ruang hijau Faisal-Biem
Pasangan Faisal Basri-Biem Benyamin pun tak mau kalah dengan janji membuat Jakarta aman, nyaman, dan tenteram. Pasangan ini berniat membatalkan pembangunan tol dalam kota, karena dianggap tidak mampu mengatasi kemacetan, dan akan menambah jumlah ruang terbuka hijau.

Selain itu, Faisal Basri juga tak khawatir akan dijegal DPRD ketika memimpin pemerintahan jika berhasil menjadi gubernur. Menurut Faisal, anggota DPRD yang semuanya adalah orang parpol tidak takut dengannya maupun dengan Biem Benyamin.

"Anggota DPRD takut sama warga yang milih. Mau diduduki itu DPRD sama warga," ujar Faisal saat berbincang dengan VIVAnews di Jakarta, Sabtu 24 Maret 2012.

Jika terpilih sebagai gubernur, Faisal berjanji akan menjadikan DPRD sebagai mitra kerja yang baik. Bahkan sebagai mitra, dirinya akan memberikan pencerahan kepada anggota DPRD. "Saya justru akan ajak mereka, Insya Allah jadi politisi yang baik yang dekat dengan warga. Kita akan lakukan pendidikan politik juga supaya mereka nanti terpilih kembali dan dekat dengan warga," ucapnya.

"Tidak cuma jadi anggota DPRD tapi juga anggota DPR, I promise. Semua teman-teman saya kok," dia menambahkan.

sumber :  http://fokus.vivanews.com/news/read/299109-tebar-janji-calon-gubernur-dki

Polri Evaluasi Kasus Kekerasan Suporter Fanatik Sepak Bola

Jakarta Polisi sedang mempelajari rangkaian kasus kekerasan suporter sepak bola yang kerap menelan korban jiwa belakangan ini. Hasil pengkajian itu akan menjadi pegangan polisi untuk menerapkan strategi pengamanan yang efektif terhadap setiap pertandingan olahraga.

"Ini bahan evaluasi bagaimana penyelenggaraan yang benar-benar aman. Bukan hanya dilihat dari hitungan jumlah penonton, namun juga fanatismenya," ujar Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Senin (4/6/2012).

Menurutnya, standar pengamanan sebuah pertandingan olahraga yang ada ini sudah cukup efektif. Namun seiring dengan perkembangan dan dinamika masyarakat, tentu standar tersebut dapat dimutakhirkan dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kasus-kasus yang ada, seperti kasus di Jakarta dan Surabaya.

"Tapi tindakan hukum tentu terus berjalan. Ini lebih kepada fanatisme kepada klub. Seperti yang terjadi di Surabaya, harus kita tindak lanjuti dengan langkah hukum," pungkas Timur.

sumber : http://news.detik.com/read/2012/06/04/185118/1932525/10/polri-evaluasi-kasus-kekerasan-suporter-fanatik-sepak-bola

Politik dan Sepak Bola

Perbincangan tentang Piala Eropa 2102 tak ubahnya perbincangan isu-isu politik nasional. Di manamana selalu jadi perdebatan menarik, hangat, dan seksi. Masyarakat Indonesia yang dikenal sangat menggandrungi permainan si kulit bundar ikut bersemangat, bergembira, dan berbicara.

Mulai warung kopi, sosial media, dalam forum tertentu, kalangan politisi, hingga penghuni istana pun ikut membicarakan Piala Eropa 2012. Pada titik ini, setiap orang tentu akan mengunggulkan masing-masing tim kesayangannya, dengan beragam argumen. Sudah pasti dijamin seru. Dalam waktu tiga minggu, kita akan menyaksikan 16 negara terbaik dari benua Eropa berlaga di Polandia-Ukraina, dua negara sebagai panitia ajang empat tahunan ini.

Tak menutup kemungkinan bila gegap gempita dalam merebut trofi Henry Delaunay bisa membuat kita sejenak melupakan hiruk-pikuk politik, termasuk aneka problem yang tengah melilit negeri ini. Seakan aksi para bintang dunia di lapangan hijau yang kita tunggu-tunggu bakal menyihir para pencinta sepak bola dunia, khususnya rakyat di republik ini. Secara kasatmata, kita sepakat bahwa sepak bola (baca Piala Eropa 2012) berbeda dengan panggung politik.

Dua-duanya bisa melahirkan berbagai kemungkinan. Namun, perbedaan itu bisa tertutup dengan berbagai hal yang menjadi persamaan antara politik dan sepak bola. Sejarah telah mencatat setidaknya dalam empat kali terakhir gelaran Piala Eropa, Jerman (juara Piala Eropa 1996), Perancis (kampiun Piala Eropa 2000), Yunani (jawara Piala Eropa 2004), dan Spanyol (pemenang Piala Eropa 2008) telah menunjukkan diri sebagai tim terbaik dan terhebat di jagat Eropa.

Lantas, di mana benang merah politik dan sepak bola? Negara yang berhasil masuk putaran final Piala Eropa 2012 adalah tim sepak bola yang telah melewati fase kualifikasi selama tiga bulan. Mereka menjalani dari satu pertandingan ke pertandingan lain untuk berebut tiket ke Polandia-Ukraina, dengan menyingkirkan para pesaingnya. Selain itu, beberapa tim juga melakukan uji coba dengan negara maupun klub sepak bola lain guna mengukur kekuatan dan kesiapannya bertarung di Piala Eropa 2012.

Proses ini menjadi penting dilewati untuk membuktikan siapakah yang menjadi terbaik. Perjalanan sepanjang kualifikasi dan laga persahabatan sesungguhnya menjadi catatan penting bagi pelatih, ofisial tim, dan pengurus sepak bola. Untuk kepentingan pembentukan tim nasional, pelatih harus memilih dan memanggil pemain-pemain berkualitas dengan spesifikasi berbeda secara ketat dan selektif.

Setiap pemain dicermati profil pribadi, pengalaman, dan kemampuan pribadinya diukur dalam memainkan bola. Pelatih dengan dibantu para ofisial tim, berkuasa penuh untuk menentukan nama-nama pemain yang akan membela negaranya. Sebaliknya, pelatih pun harus siap menerima kritik dan suara sumbang bilamana ada pemain bertalenta yang tidak masuk skuad timnas.

Tanggung jawab dan tugas pelatih selanjutnya bertambah berat. Pelatih harus mampu mengonsolidasikan pasukannya, menciptakan komunikasi dan relasi efektif, menyusun strategi sekaligus meracik taktik jitu supaya timnya sanggup memenangi setiap pertandingan. Dalam proses konsolidasi tim, hal yang paling penting bagi pelatih adalah kemampuannya mengontrol emosi pemain-pemain bintang.

Sering kali pemain-pemain tenar memiliki ego lebih tinggi dibanding pemain-pemain yang baru masuk timnas, sehingga pelatih berkewajiban menciptakan tim kuat, solid, dan cenderung tidak menonjolkan individu-individu, mengingat sepak bola adalah kerja kolektif. Sekadar contoh. Pelatih Spanyol pada Piala Eropa 2008, Luis Aragones, berhasil mengantarkan Spanyol menjuarai Piala Eropa 2008.

Kunci keberhasilan Aragones sesungguhnya terletak pada kemampuan individunya yang menyatukan seluruh potensi di tim menjadi satu kekuatan utuh. Padahal, jika kita sedikit menilik ke belakang, beberapa pemain di timnas Spanyol kerap bermusuhan ketika mereka main di klub yang berbeda di La Liga. Di bawah asuhan Aragones, dendam pribadi dan persaingan antarpemain di klub mampu diminimalisasi.

Semuanya bersatu demi nama harum dan kejayaan negaranya. Pelatih memang bukan satu-satunya pihak yang ikut mendorong dan bertanggung jawab terhadap suksesnya timnas bisa berlaga di Piala Eropa 2012. Di luar itu, beban dan tugas sepak bola ada di pundak pengurus. Negara-negara yang mempunyai tradisi sepak bola dengan trade mark tertentu yang selama ini merajai berbagai kompetisi sepak bola dunia, sejatinya telah melakukan pembinaan dan kaderisasi para pemain sepak bola secara baik dan berjenjang.

Proses kaderisasi itu membuat mereka tidak akan pernah kekurangan stok pemain andal dan mumpuni, sebab bibitbibit baru terus bermunculan. Kehebatan dan kejeniusan pelatih dalam membentuk timnas dan menyusun strategi ampuh serta proses kaderisasi pemain yang terukur dari asosiasi sepak bola sebetulnya seirama dengan panggung politik.

Dalam ranah politik, proses konsolidasi, komunikasi, kaderisasi, dan penyusunan taktik jitu menjadi unsur-unsur penting yang tidak boleh dinafikan. Bahwa kemudian dalam permainan sepak bola dan politik ditemukan hal-hal yang memicu adrenalin meningkat, membuat kening berkerut atau memunculkan kritik pedas.

Maka itu, hanyalah bagian dari trik dan pengaturan ritme permainan. Pada akhirnya, perjalanan panjang sepak bola dan politik memiliki tujuan akhir yang sama, yakni demi meraih kemenangan secara terhormat.

sumber :  http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/502605/

Hilangkan Budaya Kekerasan Dikalangan Masyarakat Indonesia

Ada kecenderungan di masyarakat kita menjadikan kekerasan sebagai solusi untuk penyelesaian masalah. Akibat hal-hal sepele, berujung pada saling bentrok dan saling serang hingga akhirnya menimbulkan korban luka-luka maupun korban jiwa.

Peristiwa kekerasan di masyarakat ini, frekuensinya semakin meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Setidaknya inilah yang diberitakan media massa cetak maupun elektronik, belakangan ini.

Dalam kondisi seperti ini yang akan terjadi adalah kekosongan norma yang menyebabkan tumbuhnya kekerasan untuk menyelesaikan persoalan atau konflik antar warga masyarakat. Dalam kaitan ini, hukum rimba menjadi panglima dan ini sungguh mengerikan.

Di sisi lain, manajemen pengelolaan konflik yang ada di masyarakat telah lama hilang. Misalnya, mekanisme musyawarah atau mediasi untuk penyelesaian konflik atau sengketa antar-masyarakat. Dulu di masyarakat kita, ada lembaga-lembaga informal yang dapat memfasilitasi konflik agar tidak berujung pada kekerasan dan kebrutalan.

Di zaman serba cepat, lembaga-lembaga formal yang memediasi konflik telah hilang dan dilupakan oleh masyarakat yang sedang berubah cepat ini. Kita tidak ingin kekerasan menjadi solusi penyelesaian masalah. Jika ini yang terjadi, tentu akan membahayakan kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara.

Peradaban bangsa yang luhur dan demokratis tidak mengenal kekerasan sebagai jalan keluar menyelesaikan masalah, konflik atau sengketa antar-warga masyarakat. Hukum yang adil dan tegak merupakan pilar untuk membangun peradaban yang tinggi sekaligus demokratis.

Siapa pun punya hak yang sama dan berkedudukan sama di depan hukum, tak ada pengecualian, baik ia kalangan atas maupun rakyat jelata. Oleh karena itu, bangsa dan negara ini harus bekerja keras menjadikan hukum sebagai panglima.

Hukum harus menjadi tegak dan berwibawa untuk mengatur ketertiban masyarakat. Berbagai upaya yang harus diwujudkan dalam rangka membangun hukum sebagai pilar untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini.

Ketika wibawa hukum tidak ada, dan yang terjadi, masyarakat tak beraturan, dan mereka menyelesaikan masalahnya dengan caranya sendiri dan serba instan, misalnya, melalui jalan kekerasan. Masyarakat mengambil jalan pintas dengan main hakim sendiri karena institusi formal yang berwenang dalam penegakan hukum lamban dan tidak sigap.
Kelambanan ini memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya sendiri hingga seringkali tidak berpatokan pada kaidah hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam membangun budaya hukum yang adil dan tegas.
Diharapkan penyelesaian konflik dan sengketa harus tetap berbasis hukum dan aturan yang berlaku bukan kekerasan. Jikalau kekerasan yang dikedepankan ini akan menjadi mata rantai untuk menimbulkan kekerasan baru, hal ini tidak berujung pada ketentraman dan kedamaian melainkan kehancuran.

sumber :  http://myzone.okezone.com/content/read/2012/05/23/7247/hilangkan-budaya-kekerasan-dikalangan-masyarakat-indonesia

peraturan ke imigrasian


MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA

Bagian Kesatu
Umum
·         Pasal 8
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. [UU06-2011:8(1)]
Yang dimaksud dengan “dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku” adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. [JUU06-2011:8(1)]
(2) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional. [UU06-2011:8(2)]
·         Pasal 9
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. [UU06-2011:9(1)]
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah. [UU06-2011:9(2)]
Selain pemeriksaan terhadap Dokumen Perjalanan, apabila diperlukan guna keakuratan, ketelitian serta ketepatan objek pemeriksaan dapat dilakukan terhadap identitas diri untuk memberikan data dukung terhadap kebenaran Dokumen Perjalanan yang dimiliki. [JUU06-2011:9(2)]
(3) Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian. [UU06-2011:9.(3)]
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari kejelasan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan identitas diri orang yang bersangkutan. Apabila dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana Keimigrasian, prosesnya dapat dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan Keimigrasian. [JUU06-2011:9(3)]


Bagian Kedua
Masuk Wilayah Indonesia

·         Pasal 10
Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan TandaMasuk. [UU06-2011:10]
·         Pasal 11
(1) Dalam keadaan darurat Pejabat Imigrasi dapat memberikan Tanda Masuk yang bersifat darurat kepada Orang Asing. [UU06-2011:11(1)]
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai Izin Tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu. [UU06-2011:11(2)]
·         Pasal 12
Menteri berwenang melarang Orang Asing berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia. [UU06-2011:12]
Yang dimaksud “daerah tertentu” adalah daerah konflik yang akan membahayakan keberadaan dan keamanan Orang Asing yang bersangkutan. [JUU06-2011:12]
·         Pasal 13
(1) Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
c. memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
e. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
f. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
g. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau
j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. [UU06-2011:13(1)]
Huruf f Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf g Yang dimaksud dengan “kejahatan internasional dan kejahatan transnasional yang terorganisasi” antara lain kejahatan terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika, dan psikotropika. [JUU06-2011:13(1)]
Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf h Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf i Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf j Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
(2) Orang Asing yang ditolak masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan. [UU06-2011:13(2)]
Yang dimaksud dengan “ditempatkan dalam pengawasan” adalah penempatan Orang Asing di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi atau ruang khusus dalam rangka menunggu keberangkatannya keluar Wilayah Indonesia. Dalam hal Orang Asing datang dengan kapal laut, yang bersangkutan ditempatkan di kapal laut tersebut dan dilarang turun ke darat sepanjang kapalnya berada di Wilayah Indonesia hingga meninggalkan Wilayah Indonesia. [JUU06-2011:13(2)]
·         Pasal 14
(1) Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia. [UU06-2011:14(1)]
(2) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia. [UU06-2011:14(2)]
(3) Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi. [UU06-2011:14(3)]


Bagian Ketiga
Keluar Wilayah Indonesia

·         Pasal 15
Setiap orang dapat keluar Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi. [UU06-2011:15]
·         Pasal 16
(1) Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan. [UU06-2011:16(1)]
(2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [UU06-2011:16(2)]
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional atau menghindari kerugian masyarakat, misalnya orang asing yang bersangkutan belum atau tidak mau menyelesaikan kewajiban pajaknya. [JUU06-2011:16(2)]

Bagian Keempat
Kewajiban Penanggung Jawab Alat Angkut
·         Pasal 17
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. [UU06-2011:17(1)]
(2) Penanggung Jawab Alat Angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar Wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. [UU06-2011:17(2)]
(3) Nakhoda kapal laut wajib melarang Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk meninggalkan alat angkutnya selama alat angkut tersebut berada di Wilayah Indonesia. [UU06-2011:17(3)]
·         Pasal 18
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar Wilayah Indonesia atau akan berangkat keluar Wilayah Indonesia diwajibkan untuk:
a. sebelum kedatangan atau keberangkatan memberitahukan rencana kedatangan atau rencana keberangkatan secara tertulis atau elektronik kepada Pejabat Imigrasi;
b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang ditandatanganinya kepada Pejabat Imigrasi;
c. memberikan tanda atau mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar Wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;
d. melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi sebelum dan selama dilakukan pemeriksaan Keimigrasian;
e. melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut yang telah mendapat penyelesaian Keimigrasian selama menunggu keberangkatan;
f. membawa kembali keluar Wilayah Indonesia pada kesempatan pertama setiap Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan yang datang dengan alat angkutnya;
g. menjamin bahwa Orang Asing yang diduga atau dicurigai akan masuk ke Wilayah Indonesia secara tidak sah untuk tidak turun dari alat angkutnya;dan
h. menanggung segala biaya yang timbul sebagai akibat pemulangan setiap penumpang dan/atau awak alat angkutnya. [UU06-2011:18(1)]
Huruf c Yang dimaksud dengan “memberikan tanda atau mengibarkan bendera isyarat” adalah antara lain mengibarkan bendera “N” yang biasa digunakan dalam kebiasaan internasional. [JUU06-2011:18(1)]
Huruf h Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “setiap penumpang dan/atau awak alat angkut” antara lain penumpang yang tidak mendapat Tanda Masuk, awak kapal, atau penumpang yang tertinggal. [JUU06-2011:18(1)]
(2) Penanggung Jawab Alat Angkut reguler wajib menggunakan sistem informasi pemrosesan pendahuluan data penumpang dan melakukan kerja sama dalam rangka pemberitahuan data penumpang melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. [UU06-2011:18(2)]
Sistem Informasi Pemrosesan Pendahuluan Data Penumpang lazim juga disebut dengan Advance Passenger Information System. Terhadap alat angkut yang belum menggunakan Sistem Informasi Pemrosesan Pendahuluan Data Penumpang, diberikan kesempatan sampai dengan batas waktu tertentu. [JUU06-2011:18(2)]
·         Pasal 19
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut wajib memeriksa Dokumen Perjalanan dan/atau Visa setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan masuk Wilayah Indonesia. [UU06-2011:19(1)]
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penumpang naik ke alat angkutnya yang akan menuju Wilayah Indonesia. [UU06-2011:19(2)]
(3) Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menolak untuk mengangkut setiap penumpang yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan, Visa, dan/atau Dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku. [UU06-2011:19(3)]
(4) Jika dalam pemeriksaan Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi ditemukan ada penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penanggung Jawab Alat Angkut dikenai sanksi berupa biaya beban dan wajib membawa kembali penumpang tersebut keluar Wilayah Indonesia. [UU06-2011:19(4)]
·         Pasal 20
Pejabat Imigrasi yang bertugas berwenang naik ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan, mendarat di Bandar udara, atau berada di pos lintas batas untuk kepentingan pemeriksaan Keimigrasian. [UU06-2011:20]
Pasal 21
Dalam hal terdapat dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 18, Pejabat Imigrasi berwenang memerintahkan Penanggung Jawab Alat Angkut untuk menghentikan atau membawa alat angkutnya ke suatu tempat guna kepentingan pemeriksaan Keimigrasian. [UU06-2011:21]
Yang dimaksud dengan “suatu tempat” adalah pelabuhan, Bandar udara, pos lintas batas atau tempat lainnya yang layak untuk dapat dilakukan pemeriksaan keimigrasian. [JUU06-2011:21]

Bagian Kelima
Area Imigrasi
·         Pasal 22
(1) Setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi ditetapkan suatu area tertentu untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian yang disebut dengan area imigrasi. [UU06-2011:22(1)]
Yang dimaksud dengan “area imigrasi” adalah suatu area di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yang dimulai dari tempat antrean pemeriksaan Keimigrasian pada keberangkatan sampai dengan alat angkut atau dari alat angkut sampai dengan konter pemeriksaan Keimigrasian pada kedatangan.
Penetapan area imigrasi sangat penting artinya untuk menentukan status seseorang apakah telah dianggap keluar atau telah masuk Wilayah Indonesia. [JUU06-2011:22(1)]
(2) Area imigrasi merupakan area terbatas yang hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak alat angkut yang akan keluar atau masuk Wilayah Indonesia atau pejabat dan petugas yang berwenang. [UU06-2011:22(2)]
(3) Kepala Kantor Imigrasi bersama-sama dengan penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas menetapkan area imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). [UU06-2011:22(3)]
Kepala Kantor Imigrasi dalam ketentuan ini membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas. [JUU06-2011:22(3)]
(4) Penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas dapat mengeluarkan tanda untuk memasuki area imigrasi setelah mendapat persetujuan kepala Kantor Imigrasi. [UU06-2011:22(4)]
Ketentuan ini dilaksanakan berdasarkan asas resiprositas apabila diberikan kepada orang asing dalam rangka tugas diplomatik. [JUU06-2011:22(4)]
·         Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara masuk dan keluar Wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah. [UU06-2011:23]
Yang dimaksud dengan “dokumen negara” adalah dokumen yang setiap saat dapat ditarik kembali apabila diperlukan untuk kepentingan negara. Dokumen itu bukanlah surat berharga sehingga Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tidak dapat digunakan untuk hal yang bersifat perdata, antara lain dijadikan jaminan utang. [JUU06-2011:23(4)]

DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
·         Pasal 24
(1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
a. Paspor; dan
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor. [UU06-2011:24(1)]
(2) Paspor terdiri atas:
a. Paspor diplomatik;
b. Paspor dinas; dan
c. Paspor biasa. [UU06-2011:24(2)]
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:
a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas;[UU06-2011:24(3)
(4) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen negara. [UU06-2011:24(4)]
·         Pasal 25
(1) Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. [UU06-2011:25(1)]
(2) Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. [UU06-2011:25(2)]
(3) Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri. [UU06-2011:25(3)]
·         Pasal 26
(1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia. [UU06-2011:26(1)]
(2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. [UU06-2011:26(2)]
·         Pasal 27
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dikeluarkan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan. [UU06-2011:27(1)]
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” antara lain pemulangan warga negara Indonesia dari negara lain. [JUU06-2011:27(1)]
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dikeluarkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia. [UU06-2011:27(2)]
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal:
a. atas kehendak sendiri keluar Wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
b. dikenai Deportasi; atau
c. repatriasi. [UU06-2011:27(3)]
(4) Surat Perjalanan Laksana Paspor diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. [UU06-2011:27(4)]
·         Pasal 28
Surat Perjalanan Laksana Paspor dapat dikeluarkan untuk orang perseorangan atau kolektif. [UU06-2011:28]
Surat Perjalanan Laksana Paspor dapat dikeluarkan secara kolektif antara lain kepada beberapa warga negara Indonesia bermasalah di luar negeri yang dipulangkan oleh pemerintah negara asing secara bersama-sama. [JUU06-2011:28]
·         Pasal 29
(1) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat dikeluarkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas. [UU06-2011:29(1)]
(2) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. [UU06-2011:29(2)]
·         Pasal 30
Setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sejenis atas namanya sendiri yang masih berlaku. [UU06-2011:30]
·         Pasal 31
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan. [UU06-2011:31(1)]
(2) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas. [UU06-2011:31(2)]
(3) Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal:
a. pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau
b. pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan. [UU06-2011:31(3)]
Yang dimaksud dengan “melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundangundangan di Indonesia” adalah setiap orang warga negara Indonesia yang disangka melakukan perbuatan yang merugikan negara dan/atau pelanggaran perundang-undangan yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang masih berada di Wilayah Indonesia atau telah berada di luar Wilayah Indonesia. [JUU06-2011:31(3)]
Penarikan Paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia. [JUU06-2011:31(3)]
·         Pasal 32
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan blanko dan formulir:
a. Paspor biasa;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. [UU06-2011:32(1)]
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menetapkan spesifikasi teknis pengamanan dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengamanan, dan isi blanko sesuai dengan standar internasional serta formulir:
a. Paspor biasa;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. [UU06-2011:32(2)]
(3) Pejabat Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pengisian dan pencatatan, baik secara manual maupun elektronik, dalam blanko dan formulir:
a. Paspor biasa;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. [UU06-2011:32(3)]
·         Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, penggantian, serta pengadaan blanko dan standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah. [UU06-2011:33]

VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL

Bagian Kesatu
Visa
·         Pasal 34
Visa terdiri atas:
a. Visa diplomatik;
b. Visa dinas;
c. Visa kunjungan; dan
d. Visa tinggal terbatas. [UU06-2011:34]
·         Pasal 35
Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. [UU06-2011:35]
Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy). [JUU06-2011:35]
·         Pasal 36
Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. [UU06-2011:36]
Visa dinas diberikan kepada Orang Asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy) dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. [JUU06-2011:36]
·         Pasal 37
Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia. [UU06-2011:37]
·         Pasal 38
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. [UU06-2011:38]
Visa kunjungan dalam penerapannya dapat diberikan untuk melakukan kegiatan, antara lain:
1. wisata;
2. keluarga;
3. sosial;
4. seni dan budaya;
5. tugas pemerintahan;
6. olahraga yang tidak bersifat komersial;
7. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
8. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
9. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
10. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
11. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
12. melakukan pembicaraan bisnis;
13. melakukan pembelian barang;
14. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
15. mengikuti pameran internasional;
16. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
17. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
18. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
19. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
20. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia. [JUU06-2011:38]
·         Pasal 39
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
a. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. [UU06-2011:39]
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing yang bermaksud bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas dan dapat juga diberikan kepada Orang Asing eks warga negara Indonesia yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bermaksud untuk kembali ke Indonesia dalam rangka memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [JUU06-2011:39]
Visa tinggal terbatas dalam penerapannya dapat diberikan untuk melakukan kegiatan, antara lain:
1. Dalam rangka bekerja:
a. sebagai tenaga ahli;
b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut territorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lain yang telah memperoleh izin dari instansi berwenang;
e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi (quality control);
g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
h. melayani purnajual;
i. memasang dan reparasi mesin;
j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
k. mengadakan pertunjukan;
l. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
m. melakukan kegiatan pengobatan; dan
n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
2. Tidak untuk bekerja:
a. penanam modal asing;
b. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
c. mengikuti pendidikan;
d. penyatuan keluarga;
e. repatriasi; dan
f. lanjut usia. [JUU06-2011:39]
·         Pasal 40
(1) Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas merupakan kewenangan Menteri. [UU06-2011:40(1)]
(2) Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan ditandatangani oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. [UU06-2011:40(2)]
(3) Dalam hal Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri. [UU06-2011:40(3)]
(4) Pejabat dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang memberikan Visa setelah memperoleh Keputusan Menteri. [UU06-2011:40(4)]
·         Pasal 41
(1) Visa kunjungan dapat juga diberikan kepada Orang Asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. [UU06-2011:41(1)]
(2) Orang Asing yang dapat diberikan Visa kunjungan saat kedatangan adalah warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri. [UU06-2011:41(2)]
(3) Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi. [UU06-2011:41(3)]
·         Pasal 42
Permohonan Visa ditolak dalam hal pemohon:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
c. tidak cukup memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia;
d. tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
e. tidak memiliki Izin Masuk Kembali ke negara asal atau tidak memiliki visa ke negara lain;
f. menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;
g. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
h. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. [UU06-2011:42]
Orang Asing dari negara tertentu yang dapat diberikan Visa kunjungan saat kedatangan antara lain Orang Asing dari negara yang termasuk dalam kategori negara yang tingkat kunjungan wisata ke Indonesia tinggi (tourist generating countries) atau dari negara yang mempunyai hubungan diplomatik yang cukup baik dengan negara Indonesia, tetapi negara tersebut tidak Huruf f  Penolakan dimaksud berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:42]
Huruf g Penolakan dimaksud berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:42]
Huruf h Penolakan dimaksud berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:42]
memberikan fasilitas bebas Visa kepada warga negara Indonesia. [JUU06-2011:41(2)]
·         Pasal 43
(1) Dalam hal tertentu Orang Asing dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa. [UU06-2011:43(1)]
(2) Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat;
b. warga negara asing pemegang Izin Tinggal yang memiliki Izin Masuk Kembali yang masih berlaku;
c. nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di alat angkut;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. [UU06-2011:43(2)]
Huruf a Yang dimaksud “pembebasan Visa” dalam ketentuan ini misalnya untuk kepentingan pariwisata yang membawa manfaat bagi perkembangan pembangunan nasional dengan memperhatikan asas timbal balik, yaitu pembebasan Visa hanya diberikan kepada Orang Asing dari negara yang juga memberikan pembebasan visa kepada warga negara Indonesia. [JUU06-2011:43(2)]

Bagian Kedua
Tanda Masuk

·       Pasal 44
(1) Orang Asing dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Masuk. [UU06-2011:44(1)]
(2) Tanda Masuk diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kepada Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan masuk Wilayah Indonesia. [UU06-2011:44(2)]
·       Pasal 45
(1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa dinas yang melakukan kunjungan singkat di Indonesia berlaku juga sebagai Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas. [UU06-2011:45(1)]
(2) Tanda Masuk bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa atau pemegang Visa kunjungan berlaku juga sebagai Izin Tinggal kunjungan. [UU06-2011:45(2)]
·       Pasal 46
(1) Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk untuk memperoleh Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas. [UU06-2011:46(1)]
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Wilayah Indonesia” adalah dalam rangka tugas penempatan di perwakilan negara setempat atau perwakilan organisasi internasional. [JUU06-2011:46(1)]
(2) Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal terbatas. [UU06-2011:46(2)]
(3) Jika Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Orang Asing yang bersangkutan dianggap berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah. [UU06-2011:46(3)]
·       Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan, jenis kegiatan, dan jangka waktu Visa, serta tata cara pemberian Tanda Masuk diatur dengan Peraturan Pemerintah. [UU06-2011:47]

Bagian Ketiga
Izin Tinggal

·       Pasal 48
(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal. [UU06-2011:48(1)]
(2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya. [UU06-2011:48(2)]
(3) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Izin Tinggal diplomatik;
b. Izin Tinggal dinas;
c. Izin Tinggal kunjungan;
d. Izin Tinggal terbatas; dan
e. Izin Tinggal Tetap. [UU06-2011:48(3)]
(4) Menteri berwenang melarang Orang Asing yang telah diberi Izin Tinggal berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia. [UU06-2011:48(4)]
Pada dasarnya setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa. Berdasarkan Visa tersebut, Orang Asing diberikan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia, tetapi ketentuan itu tidak diberlakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. [JUU06-2011:48(2)]
Yang dimaksud dengan “daerah tertentu” adalah daerah konflik yang akan membahayakan keberadaan, keselamatan, dan keamananan Orang Asing yang bersangkutan. [JUU06-2011:48(4)]
(5) Terhadap Orang Asing yang sedang menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan izin tinggalnya telah lampau waktu, Orang Asing tersebut tidak dikenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). [UU06-2011:48(5)]
·       Pasal 49
(1) Izin Tinggal diplomatik diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa diplomatik. [UU06-2011:49(1)]
(2) Izin Tinggal dinas diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa dinas. [UU06-2011:49(2)]
(3) Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas serta perpanjangannya diberikan oleh Menteri Luar Negeri. [UU06-2011:49(3)]
·       Pasal 50
(1) Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau
b. anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. [UU06-2011:50(1)]
(2) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya. [UU06-2011:50(2)]
·       Pasal 51
Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
a. kembali ke negara asalnya;
b. izinnya telah habis masa berlaku;
c. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
d. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. dikenai Deportasi; atau
f. meninggal dunia. [UU06-2011:51]
·       Pasal 52
Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia. [UU06-2011:52]
Huruf d Yang dimaksud dengan “wilayah perairan” adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. [JUU06-2011:52]
Yang dimaksud dengan “wilayah yurisdiksi” adalah wilayah di luar wilayah perairan yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan, negara memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. [JUU06-2011:52]
Huruf f Yang dimaksud dengan “anak” adalah anak dari duda/janda Orang Asing yang kawin dengan warga negara Indonesia atau anak angkatnya. [JUU06-2011:52]
·       Pasal 53
Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:
a. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
b. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
c. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
d. izinnya telah habis masa berlaku;
e. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
f. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
g. dikenai Deportasi; atau
h. meninggal dunia. [UU06-2011:53]
·       Pasal 54
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia. [UU06-2011:54(1)]
Huruf a Yang dimaksud dengan “rohaniwan” adalah pemuka agama yang diakui di Indonesia. [JUU06-2011:54(1)]
Huruf b Yang dimaksud dengan “keluarga” adalah suami/istri, dan anak. [JUU06-2011:54(1)]
(2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan. [UU06-2011:54(2)]
(3) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap merupakan penduduk Indonesia. [UU06-2011:54(3)]
·       Pasal 55
Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. [UU06-2011:55]
·       Pasal 56
(1) Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialihstatuskan. [UU06-2011:56(1)]
Yang dimaksud dengan “alih status” adalah perubahan status keberadaan Orang Asing dari Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan dari Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap. [JUU06-2011:56(1)]
(2) Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan adalah Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap. [UU06-2011:56(2)]
(3) Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. [UU06-2011:56(3)]
·       Pasal 57
(1) Izin Tinggal kunjungan dan Izin Tinggal terbatas dapat juga dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal dinas. [UU06-2011:57(1)]
(2) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri. [UU06-2011:57(2)]
·       Pasal 58
Dalam hal Pejabat Imigrasi meragukan status Izin Tinggal Orang Asing dan kewarganegaraan seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang menelaah serta memeriksa status Izin Tinggal dan kewarganegaraannya. [UU06-2011:58]
Yang dimaksud dengan “meragukan status Izin Tinggal dan kewarganegaraan seseorang” antara lain adanya data Keimigrasian yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan diragukan status kewarganegaraannya. [JUU06-2011:58]
·       Pasal 59
(1) Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan. [UU06-2011:59(1)]
(2) Pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenai biaya. [UU06-2011:59(2)]
·       Pasal 60
(1) Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a diberikan setelah pemohon tinggal menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia. [UU06-2011:60(1)]
(2) Untuk mendapatkan Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b diberikan setelah usia perkawinannya mencapai 2 (dua) tahun dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia. [UU06-2011:60(2)]
(3) Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat langsung diberikan. [UU06-2011:60(3)]
·       Pasal 61
Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya. [UU06-2011:61]
Yang dimaksud dengan “keluarganya” adalah suami/istri, dan anak. [JUU06-2011:61]
·       Pasal 62
(1) Izin Tinggal Tetap dapat berakhir karena pemegang Izin Tinggal Tetap:
a. meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
b. tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap setelah 5 (lima) tahun;
c. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
d. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. dikenai tindakan Deportasi; atau
f. meninggal dunia. [UU06-2011:62(1)]
(2) Izin Tinggal Tetap dibatalkan karena pemegang Izin Tinggal Tetap:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
c. melanggar Pernyataan Integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. Orang Asing yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih. [UU06-2011:62(2)]
·       Pasal 63
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. [UU06-2011:63(1)]
Yang dimaksud dengan “Orang Asing tertentu” adalah Orang Asing yang memegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap. [JUU06-2011:63(1)]
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat. [UU06-2011:63(2)]
Yang dimaksud dengan ”perubahan status sipil” antara lain kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan perubahan lain, misalnya perubahan jenis kelamin. [JUU06-2011:63(2)]
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya;
dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi. [UU06-2011:63(3)]
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia. [UU06-2011:63(4)]
Ketentuan mengenai penjaminan tidak diberlakukan karena pada dasarnya suami atau istri dalam suatu Perkawinan bertanggung jawab kepada pasangannya dan/atau anaknya. [JUU06-2011:63(4)]
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf g tidak berlaku dalam hal pemegang Izin Tinggal Tetap tersebut putus hubungan perkawinannya dengan warga negara Indonesia memperoleh penjaminan yang menjamin keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). [UU06-2011:63(5)]
·       Pasal 64
(1) Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap. [UU06-2011:64(1)]
(2) Pemegang Izin Tinggal terbatas diberikan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal terbatas. [UU06-2011:64(2)]
(3) Pemegang Izin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Tetap. [UU06-2011:64(3)]
(4) Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali perjalanan. [UU06-2011:64(4)]
·       Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan, jangka waktu, pemberian, perpanjangan, atau pembatalan Izin Tinggal, dan alih status Izin Tinggal diatur dengan Peraturan Pemerintah. [UU06-2011:65]

Referensi :
http://gokildadakan.blogspot.com/2012/04/peraturan-peraturan-tentang.html