Senin, 11 Juni 2012

peraturan ke imigrasian


MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA

Bagian Kesatu
Umum
·         Pasal 8
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. [UU06-2011:8(1)]
Yang dimaksud dengan “dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku” adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. [JUU06-2011:8(1)]
(2) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional. [UU06-2011:8(2)]
·         Pasal 9
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. [UU06-2011:9(1)]
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah. [UU06-2011:9(2)]
Selain pemeriksaan terhadap Dokumen Perjalanan, apabila diperlukan guna keakuratan, ketelitian serta ketepatan objek pemeriksaan dapat dilakukan terhadap identitas diri untuk memberikan data dukung terhadap kebenaran Dokumen Perjalanan yang dimiliki. [JUU06-2011:9(2)]
(3) Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian. [UU06-2011:9.(3)]
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari kejelasan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan identitas diri orang yang bersangkutan. Apabila dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana Keimigrasian, prosesnya dapat dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan Keimigrasian. [JUU06-2011:9(3)]


Bagian Kedua
Masuk Wilayah Indonesia

·         Pasal 10
Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan TandaMasuk. [UU06-2011:10]
·         Pasal 11
(1) Dalam keadaan darurat Pejabat Imigrasi dapat memberikan Tanda Masuk yang bersifat darurat kepada Orang Asing. [UU06-2011:11(1)]
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai Izin Tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu. [UU06-2011:11(2)]
·         Pasal 12
Menteri berwenang melarang Orang Asing berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia. [UU06-2011:12]
Yang dimaksud “daerah tertentu” adalah daerah konflik yang akan membahayakan keberadaan dan keamanan Orang Asing yang bersangkutan. [JUU06-2011:12]
·         Pasal 13
(1) Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
c. memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
e. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
f. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
g. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau
j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. [UU06-2011:13(1)]
Huruf f Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf g Yang dimaksud dengan “kejahatan internasional dan kejahatan transnasional yang terorganisasi” antara lain kejahatan terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika, dan psikotropika. [JUU06-2011:13(1)]
Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf h Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf i Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf j Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
(2) Orang Asing yang ditolak masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan. [UU06-2011:13(2)]
Yang dimaksud dengan “ditempatkan dalam pengawasan” adalah penempatan Orang Asing di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi atau ruang khusus dalam rangka menunggu keberangkatannya keluar Wilayah Indonesia. Dalam hal Orang Asing datang dengan kapal laut, yang bersangkutan ditempatkan di kapal laut tersebut dan dilarang turun ke darat sepanjang kapalnya berada di Wilayah Indonesia hingga meninggalkan Wilayah Indonesia. [JUU06-2011:13(2)]
·         Pasal 14
(1) Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia. [UU06-2011:14(1)]
(2) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia. [UU06-2011:14(2)]
(3) Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi. [UU06-2011:14(3)]


Bagian Ketiga
Keluar Wilayah Indonesia

·         Pasal 15
Setiap orang dapat keluar Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi. [UU06-2011:15]
·         Pasal 16
(1) Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan. [UU06-2011:16(1)]
(2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [UU06-2011:16(2)]
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional atau menghindari kerugian masyarakat, misalnya orang asing yang bersangkutan belum atau tidak mau menyelesaikan kewajiban pajaknya. [JUU06-2011:16(2)]

Bagian Keempat
Kewajiban Penanggung Jawab Alat Angkut
·         Pasal 17
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. [UU06-2011:17(1)]
(2) Penanggung Jawab Alat Angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar Wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. [UU06-2011:17(2)]
(3) Nakhoda kapal laut wajib melarang Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk meninggalkan alat angkutnya selama alat angkut tersebut berada di Wilayah Indonesia. [UU06-2011:17(3)]
·         Pasal 18
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar Wilayah Indonesia atau akan berangkat keluar Wilayah Indonesia diwajibkan untuk:
a. sebelum kedatangan atau keberangkatan memberitahukan rencana kedatangan atau rencana keberangkatan secara tertulis atau elektronik kepada Pejabat Imigrasi;
b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang ditandatanganinya kepada Pejabat Imigrasi;
c. memberikan tanda atau mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar Wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;
d. melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi sebelum dan selama dilakukan pemeriksaan Keimigrasian;
e. melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut yang telah mendapat penyelesaian Keimigrasian selama menunggu keberangkatan;
f. membawa kembali keluar Wilayah Indonesia pada kesempatan pertama setiap Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan yang datang dengan alat angkutnya;
g. menjamin bahwa Orang Asing yang diduga atau dicurigai akan masuk ke Wilayah Indonesia secara tidak sah untuk tidak turun dari alat angkutnya;dan
h. menanggung segala biaya yang timbul sebagai akibat pemulangan setiap penumpang dan/atau awak alat angkutnya. [UU06-2011:18(1)]
Huruf c Yang dimaksud dengan “memberikan tanda atau mengibarkan bendera isyarat” adalah antara lain mengibarkan bendera “N” yang biasa digunakan dalam kebiasaan internasional. [JUU06-2011:18(1)]
Huruf h Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “setiap penumpang dan/atau awak alat angkut” antara lain penumpang yang tidak mendapat Tanda Masuk, awak kapal, atau penumpang yang tertinggal. [JUU06-2011:18(1)]
(2) Penanggung Jawab Alat Angkut reguler wajib menggunakan sistem informasi pemrosesan pendahuluan data penumpang dan melakukan kerja sama dalam rangka pemberitahuan data penumpang melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. [UU06-2011:18(2)]
Sistem Informasi Pemrosesan Pendahuluan Data Penumpang lazim juga disebut dengan Advance Passenger Information System. Terhadap alat angkut yang belum menggunakan Sistem Informasi Pemrosesan Pendahuluan Data Penumpang, diberikan kesempatan sampai dengan batas waktu tertentu. [JUU06-2011:18(2)]
·         Pasal 19
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut wajib memeriksa Dokumen Perjalanan dan/atau Visa setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan masuk Wilayah Indonesia. [UU06-2011:19(1)]
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penumpang naik ke alat angkutnya yang akan menuju Wilayah Indonesia. [UU06-2011:19(2)]
(3) Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menolak untuk mengangkut setiap penumpang yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan, Visa, dan/atau Dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku. [UU06-2011:19(3)]
(4) Jika dalam pemeriksaan Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi ditemukan ada penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penanggung Jawab Alat Angkut dikenai sanksi berupa biaya beban dan wajib membawa kembali penumpang tersebut keluar Wilayah Indonesia. [UU06-2011:19(4)]
·         Pasal 20
Pejabat Imigrasi yang bertugas berwenang naik ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan, mendarat di Bandar udara, atau berada di pos lintas batas untuk kepentingan pemeriksaan Keimigrasian. [UU06-2011:20]
Pasal 21
Dalam hal terdapat dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 18, Pejabat Imigrasi berwenang memerintahkan Penanggung Jawab Alat Angkut untuk menghentikan atau membawa alat angkutnya ke suatu tempat guna kepentingan pemeriksaan Keimigrasian. [UU06-2011:21]
Yang dimaksud dengan “suatu tempat” adalah pelabuhan, Bandar udara, pos lintas batas atau tempat lainnya yang layak untuk dapat dilakukan pemeriksaan keimigrasian. [JUU06-2011:21]

Bagian Kelima
Area Imigrasi
·         Pasal 22
(1) Setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi ditetapkan suatu area tertentu untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian yang disebut dengan area imigrasi. [UU06-2011:22(1)]
Yang dimaksud dengan “area imigrasi” adalah suatu area di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yang dimulai dari tempat antrean pemeriksaan Keimigrasian pada keberangkatan sampai dengan alat angkut atau dari alat angkut sampai dengan konter pemeriksaan Keimigrasian pada kedatangan.
Penetapan area imigrasi sangat penting artinya untuk menentukan status seseorang apakah telah dianggap keluar atau telah masuk Wilayah Indonesia. [JUU06-2011:22(1)]
(2) Area imigrasi merupakan area terbatas yang hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak alat angkut yang akan keluar atau masuk Wilayah Indonesia atau pejabat dan petugas yang berwenang. [UU06-2011:22(2)]
(3) Kepala Kantor Imigrasi bersama-sama dengan penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas menetapkan area imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). [UU06-2011:22(3)]
Kepala Kantor Imigrasi dalam ketentuan ini membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas. [JUU06-2011:22(3)]
(4) Penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas dapat mengeluarkan tanda untuk memasuki area imigrasi setelah mendapat persetujuan kepala Kantor Imigrasi. [UU06-2011:22(4)]
Ketentuan ini dilaksanakan berdasarkan asas resiprositas apabila diberikan kepada orang asing dalam rangka tugas diplomatik. [JUU06-2011:22(4)]
·         Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara masuk dan keluar Wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah. [UU06-2011:23]
Yang dimaksud dengan “dokumen negara” adalah dokumen yang setiap saat dapat ditarik kembali apabila diperlukan untuk kepentingan negara. Dokumen itu bukanlah surat berharga sehingga Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tidak dapat digunakan untuk hal yang bersifat perdata, antara lain dijadikan jaminan utang. [JUU06-2011:23(4)]

DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
·         Pasal 24
(1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
a. Paspor; dan
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor. [UU06-2011:24(1)]
(2) Paspor terdiri atas:
a. Paspor diplomatik;
b. Paspor dinas; dan
c. Paspor biasa. [UU06-2011:24(2)]
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:
a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas;[UU06-2011:24(3)
(4) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen negara. [UU06-2011:24(4)]
·         Pasal 25
(1) Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. [UU06-2011:25(1)]
(2) Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. [UU06-2011:25(2)]
(3) Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri. [UU06-2011:25(3)]
·         Pasal 26
(1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia. [UU06-2011:26(1)]
(2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. [UU06-2011:26(2)]
·         Pasal 27
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dikeluarkan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan. [UU06-2011:27(1)]
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” antara lain pemulangan warga negara Indonesia dari negara lain. [JUU06-2011:27(1)]
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dikeluarkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia. [UU06-2011:27(2)]
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal:
a. atas kehendak sendiri keluar Wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
b. dikenai Deportasi; atau
c. repatriasi. [UU06-2011:27(3)]
(4) Surat Perjalanan Laksana Paspor diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. [UU06-2011:27(4)]
·         Pasal 28
Surat Perjalanan Laksana Paspor dapat dikeluarkan untuk orang perseorangan atau kolektif. [UU06-2011:28]
Surat Perjalanan Laksana Paspor dapat dikeluarkan secara kolektif antara lain kepada beberapa warga negara Indonesia bermasalah di luar negeri yang dipulangkan oleh pemerintah negara asing secara bersama-sama. [JUU06-2011:28]
·         Pasal 29
(1) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat dikeluarkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas. [UU06-2011:29(1)]
(2) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. [UU06-2011:29(2)]
·         Pasal 30
Setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sejenis atas namanya sendiri yang masih berlaku. [UU06-2011:30]
·         Pasal 31
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan. [UU06-2011:31(1)]
(2) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas. [UU06-2011:31(2)]
(3) Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal:
a. pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau
b. pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan. [UU06-2011:31(3)]
Yang dimaksud dengan “melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundangundangan di Indonesia” adalah setiap orang warga negara Indonesia yang disangka melakukan perbuatan yang merugikan negara dan/atau pelanggaran perundang-undangan yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang masih berada di Wilayah Indonesia atau telah berada di luar Wilayah Indonesia. [JUU06-2011:31(3)]
Penarikan Paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia. [JUU06-2011:31(3)]
·         Pasal 32
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan blanko dan formulir:
a. Paspor biasa;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. [UU06-2011:32(1)]
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menetapkan spesifikasi teknis pengamanan dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengamanan, dan isi blanko sesuai dengan standar internasional serta formulir:
a. Paspor biasa;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. [UU06-2011:32(2)]
(3) Pejabat Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pengisian dan pencatatan, baik secara manual maupun elektronik, dalam blanko dan formulir:
a. Paspor biasa;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. [UU06-2011:32(3)]
·         Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, penggantian, serta pengadaan blanko dan standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah. [UU06-2011:33]

VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL

Bagian Kesatu
Visa
·         Pasal 34
Visa terdiri atas:
a. Visa diplomatik;
b. Visa dinas;
c. Visa kunjungan; dan
d. Visa tinggal terbatas. [UU06-2011:34]
·         Pasal 35
Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. [UU06-2011:35]
Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy). [JUU06-2011:35]
·         Pasal 36
Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. [UU06-2011:36]
Visa dinas diberikan kepada Orang Asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy) dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. [JUU06-2011:36]
·         Pasal 37
Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia. [UU06-2011:37]
·         Pasal 38
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. [UU06-2011:38]
Visa kunjungan dalam penerapannya dapat diberikan untuk melakukan kegiatan, antara lain:
1. wisata;
2. keluarga;
3. sosial;
4. seni dan budaya;
5. tugas pemerintahan;
6. olahraga yang tidak bersifat komersial;
7. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
8. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
9. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
10. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
11. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
12. melakukan pembicaraan bisnis;
13. melakukan pembelian barang;
14. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
15. mengikuti pameran internasional;
16. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
17. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
18. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
19. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
20. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia. [JUU06-2011:38]
·         Pasal 39
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
a. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. [UU06-2011:39]
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing yang bermaksud bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas dan dapat juga diberikan kepada Orang Asing eks warga negara Indonesia yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bermaksud untuk kembali ke Indonesia dalam rangka memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [JUU06-2011:39]
Visa tinggal terbatas dalam penerapannya dapat diberikan untuk melakukan kegiatan, antara lain:
1. Dalam rangka bekerja:
a. sebagai tenaga ahli;
b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut territorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lain yang telah memperoleh izin dari instansi berwenang;
e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi (quality control);
g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
h. melayani purnajual;
i. memasang dan reparasi mesin;
j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
k. mengadakan pertunjukan;
l. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
m. melakukan kegiatan pengobatan; dan
n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
2. Tidak untuk bekerja:
a. penanam modal asing;
b. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
c. mengikuti pendidikan;
d. penyatuan keluarga;
e. repatriasi; dan
f. lanjut usia. [JUU06-2011:39]
·         Pasal 40
(1) Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas merupakan kewenangan Menteri. [UU06-2011:40(1)]
(2) Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan ditandatangani oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. [UU06-2011:40(2)]
(3) Dalam hal Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri. [UU06-2011:40(3)]
(4) Pejabat dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang memberikan Visa setelah memperoleh Keputusan Menteri. [UU06-2011:40(4)]
·         Pasal 41
(1) Visa kunjungan dapat juga diberikan kepada Orang Asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. [UU06-2011:41(1)]
(2) Orang Asing yang dapat diberikan Visa kunjungan saat kedatangan adalah warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri. [UU06-2011:41(2)]
(3) Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi. [UU06-2011:41(3)]
·         Pasal 42
Permohonan Visa ditolak dalam hal pemohon:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
c. tidak cukup memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia;
d. tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
e. tidak memiliki Izin Masuk Kembali ke negara asal atau tidak memiliki visa ke negara lain;
f. menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;
g. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
h. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. [UU06-2011:42]
Orang Asing dari negara tertentu yang dapat diberikan Visa kunjungan saat kedatangan antara lain Orang Asing dari negara yang termasuk dalam kategori negara yang tingkat kunjungan wisata ke Indonesia tinggi (tourist generating countries) atau dari negara yang mempunyai hubungan diplomatik yang cukup baik dengan negara Indonesia, tetapi negara tersebut tidak Huruf f  Penolakan dimaksud berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:42]
Huruf g Penolakan dimaksud berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:42]
Huruf h Penolakan dimaksud berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:42]
memberikan fasilitas bebas Visa kepada warga negara Indonesia. [JUU06-2011:41(2)]
·         Pasal 43
(1) Dalam hal tertentu Orang Asing dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa. [UU06-2011:43(1)]
(2) Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat;
b. warga negara asing pemegang Izin Tinggal yang memiliki Izin Masuk Kembali yang masih berlaku;
c. nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di alat angkut;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. [UU06-2011:43(2)]
Huruf a Yang dimaksud “pembebasan Visa” dalam ketentuan ini misalnya untuk kepentingan pariwisata yang membawa manfaat bagi perkembangan pembangunan nasional dengan memperhatikan asas timbal balik, yaitu pembebasan Visa hanya diberikan kepada Orang Asing dari negara yang juga memberikan pembebasan visa kepada warga negara Indonesia. [JUU06-2011:43(2)]

Bagian Kedua
Tanda Masuk

·       Pasal 44
(1) Orang Asing dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Masuk. [UU06-2011:44(1)]
(2) Tanda Masuk diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kepada Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan masuk Wilayah Indonesia. [UU06-2011:44(2)]
·       Pasal 45
(1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa dinas yang melakukan kunjungan singkat di Indonesia berlaku juga sebagai Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas. [UU06-2011:45(1)]
(2) Tanda Masuk bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa atau pemegang Visa kunjungan berlaku juga sebagai Izin Tinggal kunjungan. [UU06-2011:45(2)]
·       Pasal 46
(1) Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk untuk memperoleh Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas. [UU06-2011:46(1)]
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Wilayah Indonesia” adalah dalam rangka tugas penempatan di perwakilan negara setempat atau perwakilan organisasi internasional. [JUU06-2011:46(1)]
(2) Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal terbatas. [UU06-2011:46(2)]
(3) Jika Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Orang Asing yang bersangkutan dianggap berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah. [UU06-2011:46(3)]
·       Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan, jenis kegiatan, dan jangka waktu Visa, serta tata cara pemberian Tanda Masuk diatur dengan Peraturan Pemerintah. [UU06-2011:47]

Bagian Ketiga
Izin Tinggal

·       Pasal 48
(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal. [UU06-2011:48(1)]
(2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya. [UU06-2011:48(2)]
(3) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Izin Tinggal diplomatik;
b. Izin Tinggal dinas;
c. Izin Tinggal kunjungan;
d. Izin Tinggal terbatas; dan
e. Izin Tinggal Tetap. [UU06-2011:48(3)]
(4) Menteri berwenang melarang Orang Asing yang telah diberi Izin Tinggal berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia. [UU06-2011:48(4)]
Pada dasarnya setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa. Berdasarkan Visa tersebut, Orang Asing diberikan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia, tetapi ketentuan itu tidak diberlakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. [JUU06-2011:48(2)]
Yang dimaksud dengan “daerah tertentu” adalah daerah konflik yang akan membahayakan keberadaan, keselamatan, dan keamananan Orang Asing yang bersangkutan. [JUU06-2011:48(4)]
(5) Terhadap Orang Asing yang sedang menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan izin tinggalnya telah lampau waktu, Orang Asing tersebut tidak dikenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). [UU06-2011:48(5)]
·       Pasal 49
(1) Izin Tinggal diplomatik diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa diplomatik. [UU06-2011:49(1)]
(2) Izin Tinggal dinas diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa dinas. [UU06-2011:49(2)]
(3) Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas serta perpanjangannya diberikan oleh Menteri Luar Negeri. [UU06-2011:49(3)]
·       Pasal 50
(1) Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau
b. anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. [UU06-2011:50(1)]
(2) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya. [UU06-2011:50(2)]
·       Pasal 51
Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
a. kembali ke negara asalnya;
b. izinnya telah habis masa berlaku;
c. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
d. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. dikenai Deportasi; atau
f. meninggal dunia. [UU06-2011:51]
·       Pasal 52
Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia. [UU06-2011:52]
Huruf d Yang dimaksud dengan “wilayah perairan” adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. [JUU06-2011:52]
Yang dimaksud dengan “wilayah yurisdiksi” adalah wilayah di luar wilayah perairan yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan, negara memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. [JUU06-2011:52]
Huruf f Yang dimaksud dengan “anak” adalah anak dari duda/janda Orang Asing yang kawin dengan warga negara Indonesia atau anak angkatnya. [JUU06-2011:52]
·       Pasal 53
Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:
a. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
b. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
c. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
d. izinnya telah habis masa berlaku;
e. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
f. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
g. dikenai Deportasi; atau
h. meninggal dunia. [UU06-2011:53]
·       Pasal 54
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia. [UU06-2011:54(1)]
Huruf a Yang dimaksud dengan “rohaniwan” adalah pemuka agama yang diakui di Indonesia. [JUU06-2011:54(1)]
Huruf b Yang dimaksud dengan “keluarga” adalah suami/istri, dan anak. [JUU06-2011:54(1)]
(2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan. [UU06-2011:54(2)]
(3) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap merupakan penduduk Indonesia. [UU06-2011:54(3)]
·       Pasal 55
Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. [UU06-2011:55]
·       Pasal 56
(1) Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialihstatuskan. [UU06-2011:56(1)]
Yang dimaksud dengan “alih status” adalah perubahan status keberadaan Orang Asing dari Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan dari Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap. [JUU06-2011:56(1)]
(2) Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan adalah Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap. [UU06-2011:56(2)]
(3) Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. [UU06-2011:56(3)]
·       Pasal 57
(1) Izin Tinggal kunjungan dan Izin Tinggal terbatas dapat juga dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal dinas. [UU06-2011:57(1)]
(2) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri. [UU06-2011:57(2)]
·       Pasal 58
Dalam hal Pejabat Imigrasi meragukan status Izin Tinggal Orang Asing dan kewarganegaraan seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang menelaah serta memeriksa status Izin Tinggal dan kewarganegaraannya. [UU06-2011:58]
Yang dimaksud dengan “meragukan status Izin Tinggal dan kewarganegaraan seseorang” antara lain adanya data Keimigrasian yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan diragukan status kewarganegaraannya. [JUU06-2011:58]
·       Pasal 59
(1) Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan. [UU06-2011:59(1)]
(2) Pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenai biaya. [UU06-2011:59(2)]
·       Pasal 60
(1) Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a diberikan setelah pemohon tinggal menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia. [UU06-2011:60(1)]
(2) Untuk mendapatkan Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b diberikan setelah usia perkawinannya mencapai 2 (dua) tahun dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia. [UU06-2011:60(2)]
(3) Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat langsung diberikan. [UU06-2011:60(3)]
·       Pasal 61
Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya. [UU06-2011:61]
Yang dimaksud dengan “keluarganya” adalah suami/istri, dan anak. [JUU06-2011:61]
·       Pasal 62
(1) Izin Tinggal Tetap dapat berakhir karena pemegang Izin Tinggal Tetap:
a. meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
b. tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap setelah 5 (lima) tahun;
c. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
d. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. dikenai tindakan Deportasi; atau
f. meninggal dunia. [UU06-2011:62(1)]
(2) Izin Tinggal Tetap dibatalkan karena pemegang Izin Tinggal Tetap:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
c. melanggar Pernyataan Integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. Orang Asing yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih. [UU06-2011:62(2)]
·       Pasal 63
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. [UU06-2011:63(1)]
Yang dimaksud dengan “Orang Asing tertentu” adalah Orang Asing yang memegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap. [JUU06-2011:63(1)]
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat. [UU06-2011:63(2)]
Yang dimaksud dengan ”perubahan status sipil” antara lain kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan perubahan lain, misalnya perubahan jenis kelamin. [JUU06-2011:63(2)]
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya;
dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi. [UU06-2011:63(3)]
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia. [UU06-2011:63(4)]
Ketentuan mengenai penjaminan tidak diberlakukan karena pada dasarnya suami atau istri dalam suatu Perkawinan bertanggung jawab kepada pasangannya dan/atau anaknya. [JUU06-2011:63(4)]
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf g tidak berlaku dalam hal pemegang Izin Tinggal Tetap tersebut putus hubungan perkawinannya dengan warga negara Indonesia memperoleh penjaminan yang menjamin keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). [UU06-2011:63(5)]
·       Pasal 64
(1) Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap. [UU06-2011:64(1)]
(2) Pemegang Izin Tinggal terbatas diberikan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal terbatas. [UU06-2011:64(2)]
(3) Pemegang Izin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Tetap. [UU06-2011:64(3)]
(4) Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali perjalanan. [UU06-2011:64(4)]
·       Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan, jangka waktu, pemberian, perpanjangan, atau pembatalan Izin Tinggal, dan alih status Izin Tinggal diatur dengan Peraturan Pemerintah. [UU06-2011:65]

Referensi :
http://gokildadakan.blogspot.com/2012/04/peraturan-peraturan-tentang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar