Senin, 11 Juni 2012

Hilangkan Budaya Kekerasan Dikalangan Masyarakat Indonesia

Ada kecenderungan di masyarakat kita menjadikan kekerasan sebagai solusi untuk penyelesaian masalah. Akibat hal-hal sepele, berujung pada saling bentrok dan saling serang hingga akhirnya menimbulkan korban luka-luka maupun korban jiwa.

Peristiwa kekerasan di masyarakat ini, frekuensinya semakin meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Setidaknya inilah yang diberitakan media massa cetak maupun elektronik, belakangan ini.

Dalam kondisi seperti ini yang akan terjadi adalah kekosongan norma yang menyebabkan tumbuhnya kekerasan untuk menyelesaikan persoalan atau konflik antar warga masyarakat. Dalam kaitan ini, hukum rimba menjadi panglima dan ini sungguh mengerikan.

Di sisi lain, manajemen pengelolaan konflik yang ada di masyarakat telah lama hilang. Misalnya, mekanisme musyawarah atau mediasi untuk penyelesaian konflik atau sengketa antar-masyarakat. Dulu di masyarakat kita, ada lembaga-lembaga informal yang dapat memfasilitasi konflik agar tidak berujung pada kekerasan dan kebrutalan.

Di zaman serba cepat, lembaga-lembaga formal yang memediasi konflik telah hilang dan dilupakan oleh masyarakat yang sedang berubah cepat ini. Kita tidak ingin kekerasan menjadi solusi penyelesaian masalah. Jika ini yang terjadi, tentu akan membahayakan kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara.

Peradaban bangsa yang luhur dan demokratis tidak mengenal kekerasan sebagai jalan keluar menyelesaikan masalah, konflik atau sengketa antar-warga masyarakat. Hukum yang adil dan tegak merupakan pilar untuk membangun peradaban yang tinggi sekaligus demokratis.

Siapa pun punya hak yang sama dan berkedudukan sama di depan hukum, tak ada pengecualian, baik ia kalangan atas maupun rakyat jelata. Oleh karena itu, bangsa dan negara ini harus bekerja keras menjadikan hukum sebagai panglima.

Hukum harus menjadi tegak dan berwibawa untuk mengatur ketertiban masyarakat. Berbagai upaya yang harus diwujudkan dalam rangka membangun hukum sebagai pilar untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini.

Ketika wibawa hukum tidak ada, dan yang terjadi, masyarakat tak beraturan, dan mereka menyelesaikan masalahnya dengan caranya sendiri dan serba instan, misalnya, melalui jalan kekerasan. Masyarakat mengambil jalan pintas dengan main hakim sendiri karena institusi formal yang berwenang dalam penegakan hukum lamban dan tidak sigap.
Kelambanan ini memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya sendiri hingga seringkali tidak berpatokan pada kaidah hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam membangun budaya hukum yang adil dan tegas.
Diharapkan penyelesaian konflik dan sengketa harus tetap berbasis hukum dan aturan yang berlaku bukan kekerasan. Jikalau kekerasan yang dikedepankan ini akan menjadi mata rantai untuk menimbulkan kekerasan baru, hal ini tidak berujung pada ketentraman dan kedamaian melainkan kehancuran.

sumber :  http://myzone.okezone.com/content/read/2012/05/23/7247/hilangkan-budaya-kekerasan-dikalangan-masyarakat-indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar