Senin, 11 Juni 2012

asas asas untuk menetukan kewarganegaraan



Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Adapun asas-asas kewarganegaraan universal meliputi ius sanguinis, ius soli, tunggal dan campuran. Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut :

·         Asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
·         Asas ius soli (law of the soil), yaitu asas yang secara terbatas menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
·         Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
·         Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.


ASAS KEWARGANEGARAAN

Pemerintah RI pada tanggal 1 Agustus 2006 telah mensahkan UU No. 12 tentang Kewarganegaraan RI. Dengan diundangkannya UU tersebut, UU kewarganegaraan yang lama, yaitu UU No. 62 tahun 1958 dinyatakan tidak berlaku lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.
UU No. 12 tahun 2006 ini mengandung asas-asas kewarganegaraan umum dan asas-asas kewarganegaraan khusus
. Berdasarkan UU ini, yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah:

1.    Kewarganegaraan Indonesia
  • setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA);
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganageraan kepada anak tersebut;
  • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI;
    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI;
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuannya itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum menikah;
  • anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  • anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan keapda anak yang bersangkutan;
  • anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
    anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing, tetap diakui sebagai WNI.
    Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penatapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI Anak seperti yang tersebut dalam poin 3, 4, 8, 11, 14 dan 15 di atas, dapat memiliki kewarganegaraan ganda sampai anak mencapai usia 18 tahun atau telah menikah. Setelah mencapai usia 18 tahun atau telah menikah, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

2.    Asas Kewarganegaraan Lainnya

Selain asas tersebut di atas, beberapa asas juga menjadi dasar penyusunan UndanUndang tentang Kewarganegaraan RI :

·         Asas kepentingan nasional asalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamanakn kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita.
·         Asas perlindungan maksimum adalah asas ysng menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara RI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
·         Asas persamaan si dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara RI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
·         Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi jiga substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
·         Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakanperlakuan dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
·         Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang sama dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia.
·         Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.


3.    Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia

Beberapa peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan RI setelah Indonesia merdeka antara lain sebagai berikut:

a. UUD 1945 pasal 26
b.  Undang-Undang No.3 Tahun 1946
c.  Hasil persetujuan Konfrensi Meja Bundar
d. Undang-Undang No.62 Tahun 1958
e.   Undang-Undang No.3 Tahun 1976
f.    Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006


TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

I. Bagi anak-anak (untuk memperoleh kewarganegaraan RI)
Anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh kewarganegaraan RI adalah:
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;
  • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
    anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaan asing;
  • anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
Berdasarkan Pasal 41 UU No. 12 tahun 2006 ini, anak-anak yang termasuk dalam kategori di atas yang lahir sebelum UU ini diundangkan (sebelum 1 Agustus 2006) dan belum berusia 18 tahun atau belum menikah dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui pejabat atau Perwakilan RI paling lambat 4 (empat) tahun setelah UU ini berlaku. Tata cara pendaftaran sebagaimana tercantum dibawah ini. Sedangkan, anak-anak yang termasuk dalam kategori di atas yang lahir setelah UU ini diundangkan (setelah 1 Agustus 2006) dapat langsung mengajukan permohonan kewarganegaraan/pembuatan paspor RI ke Perwakilan RI.

II. Bagi yang telah kehilangan kewarganegaraan RI
Berdasarkan pasal 42 UU No. 12 tahun 2006 ini, WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan RI dianggap telah melepaskan kewarganegaraan RI. Kepada mereka dan WNI yang telah kehilangan kewargangeraan RI sebelum UU No. 12 tahun 2006 berlaku dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan RI dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU No. 12 tahun 2006 diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
a.       Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b.      Tidak menolak dan tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
c.       Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.
d.      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.
e.       Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.



Referensi :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar