Wawasan nusantara adalah sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 . Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Latar belakang
1. Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional.
Nilai-nilai tersebut adalah: Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM),
seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing- masing. Mengutamakan kepentingan masyarakat
daripada individu dan golongan. Pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu
diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya
Alam (SDA) dan suku bangsa.
3. Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing
memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang
berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai
macam ragam budaya.
4. Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak
menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh
bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang
sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap
dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Fungsi
Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Tujuan
Tujuan nasional, dapat dilihat
dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia
adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan
segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan
bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional,
serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan,
kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara.
Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada
hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila
merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan,
keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada
terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan
Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan
konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal
1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional
wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan
dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat
yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan
kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai
landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya,
bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
(HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan
operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor
: IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
Unsur Wawasan Nusantara
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi
seluruh wilayahIndonesia yang memiliki sifat serba nusantara
dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya, yaitu
bangsa Indonesia.
2. Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat
dan cita-cita serta tujuannasional yang terdapat dalam pembukaan UUD
1945.Isi menyangkut dua hal yang esensial:
a. Realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya
adalah pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.Persatuan dan kesatuan dalm
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan kedua hal yang disebutkan di atas, maka dapat dilihat
tujuan nasional yang telah dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar kita
yang, berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Merupakan bentuk nyata dari isi konsepsi wawasan nusantara yang harus menjadi cita-cita seluruh bangsa Indonesia, yang pada hakekatnya bertujuan unutk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan bagi bangsa Indonesia dan pula untuk kebahagiaan serta perdamaian bagi seluruh umat manusia.
Merupakan bentuk nyata dari isi konsepsi wawasan nusantara yang harus menjadi cita-cita seluruh bangsa Indonesia, yang pada hakekatnya bertujuan unutk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan bagi bangsa Indonesia dan pula untuk kebahagiaan serta perdamaian bagi seluruh umat manusia.
3. tatalaku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,
yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan
jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan
tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari
bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan identitas jati
diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan
kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air
sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm
nasional.
Konsep Wawasan Nusantara
Konsep wawasan Nusantara adalah upaya kita
untuk melengkapi wilayah Indonesia secara utuh, dimana wilayah laut kita diukur
dari garis pangkal yang ditarik dari titik terluar dari pulau terluar sejauh 12
mil. Hal ini sangat luar biasa dan merupakan upaya yang tidak mudah karena
membutuhkan perjuangan selama 25 tahun, yaitu dari 1958 hingga 1982, saat
diterimanya konsep tersebut menjadi konsep internasional.
Perjuangan diplomasi dimasa globalisasi
sekarang ini juga tidak kalah pentingnya, dimana Indonesia merupakan bagian
dari komunitas global dunia. Namun dalam realitasnya dan juga ironisnya,
ditengah globalisasi yang mengesankan kita dalam artian subjek Negara menjadi
penduduk global, ternyata juga terjadi proses integrasi regional, seperti
terbentuknya Uni Eropa dan Uni Afrika. Oleh karena itu kemudian Indonesia
membentuk ASEAN dan reintegrasi Asia Timur.
Manfaat yang kita dapatkan dari konsepsi
wawasan nusantara adalah:
a. Diterima dan diakuinya konsepsi
nusantara di forum internasional. Hal ini dibuktikandengan penerimaan atas
negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.Indonesia sebagai Negara
kepulauan diakui oleh dunia internasional.
b. Pertambahan luas wilayah territorial
Indonesia.
Berdasarkan ordonansi 1939
wilayahterritorial Indonesia hanya seluas 2 juta km2.
Dengan adanya konsepsi wawasannusantara, luas wilayah Indonesia menjadi 5
juta km2 sebagai satu kesatuan wilayah.
c.
Pertambahan luas wilayah sebagai
ruang lingkup memberikan potensi sunber dayayang besar bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Sumber daya tersebutsumber minyak
yang ditemukan di wilayah territorial dan landas kontinen Indonesia.d.Penerapan
wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayahnusantara
yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.e.Wawasan nusantara menjadi
salah satu sarana integrasi nasional. Misalnya tercermindalam semboyan “Bhineka
Tunggal Ika”
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara
adalah keutuhan bangsa dan dan kesatuan wilayah
nasional. Bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman dari segi sosial budayadan
dari segi wilayah yang terdiri dari banyak pulau kita pandang sebagai satu
kesatuanyang utuh.Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat wawasan nusantara
diwujudkan denganmenyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik,
satu kesatuan ekonomidan sosial budaya, serta satu kesatuan pertahanan
keamanan. Wawasan nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa.
Visi adalah keadaan ataurumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan.
Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa
depan.
Peranan
Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan nasional, wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia dikembangkan perannya untuk
:
1. Mewujudkan serta memelihara persatuan dan
kesatuan yang serasi dan selaras, segenap aspek kehidupan nasional.
2. Menumbuhkan rasa tanggung jawab atas
pemanfaatan lingkungan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa dengan
geografi/ruang hidupnya. Oleh karena itu pemanfaatan lingkungan harus
bertanggung jawab. Bila tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang
pada akhirnya akan merugikan bangsa itu sendiri.
3. Menegakkan kekuasaan guna melindungi
kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar hubungan antara
bangsa. Apabila kepentingan nasional suatu bangsa sejalan atau paralel dengan
kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mudah terjalin
hubungan persahabatan.
4. Merentang hubungan internasional dalam
upaya untuk menegakkan perdamaian. Indonesia sebagai suatu negara kepulauan dan
memiliki posisi silang diantara dua benua dan dua samudera, dapat melaksanakan
peranan yang demikian itu secara optimal. Sebagai negara kepulauanyang memiliki
perbatasan dengan banyak negara lain baik di kawasan samudera Pasifik maupun
samudera Hindia. Batas – batas wilayah antara Indonesia dengan negara tetangganya,
ditentukan bersama antara Indonesia dengan negara – negara yang berbatasan.
Penentuan bersama tentang batas – batas dengan negara tetangga. Dengan posisi
silangnya, berarti lautan teritorial Indonesia merupakan tempat lalulintas
kapal – kapal seluruh bangsa. Apabila Indonesia mampu mengatur lalulintas
pelayaran dengan baik, berarti bahwa Indonesia telah turut serta menegakkan
perdamaian dunia.
Daftar Pustaka
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/unsur-unsur-wawasan-nusantara-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar