Jika anda akan menjalankan sebuah usaha, tentu saja memerlukan banyak
persiapan. Selain modal utama, rencana operasional harian usaha dan
perhitungan potensi keuntungan, anda perlu memikirkan aspek legal dari
sebuah usaha. Di Indoesia, pendirian sebuah usaha diatur dengan
Undang-Undang yaitu dalam bentuk Peraturan Daerah dan juga Peraturan
dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau instansi terkait
lainnya. Setiap individu dan juga badan usaha yang melakukan aktifitas
dagang wajib untuk membuat ijin usaha. Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Menengah dan Besar, juga ada Ijin Usaha
Umum dan Khusus. Ijin Usaha khusus misalnya untuk Ijin Usaha Travel,
Ijin Usaha Konstruksi, Ijin Usaha Transportasi dan lain-lain.
Usaha berijin akan menjamin keamanan anda dalam
menjalankan usaha. Selain itu, sebagai warga Negara yang baik anda harus
menjalankan peraturan pemerintah dengan tertib. Untuk mendapatkan SIUP,
anda beberapa jenis ijin lainnya yang juga perlu diurus yaitu Ijin
Mendirikan Bangunan, Surat Keterangan Domisili Usaha, Nomor Pokok Wajib
Pajak, dan lain-lain. Anda tidak akan mendapat resiko administratif dari
pemerintah dalam menjalankan usaha ke depan apabila telah memiliki Ijin Usaha yang
sesuai dengan bidang usaha dan peruntukannya. Apabila usaha anda telah
berjalan, akan ada ijin-ijin lainnya yang anda perlukan misalnya apabila
anda akan beriklan, anda akan membutuhkan ijin reklame dan lain-lain.
sumber : http://ijinusaha.net/macam-macam-ijin-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar